Selasa, 7 Oktober 2025

Penanganan Covid

Arab Saudi Denda Rp 1,9 Miliar bagi Pendatang dari Negara Terinfeksi Tinggi Covid-19

Kantor Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi akan mendenda 500 ribu riyal (sekitar Rp 1,9 miliar) bagi penumpang penerbangan dari negara terinfeksi Covid-19

Editor: hasanah samhudi
AFP
Jemaah berbelanja di Mekkah Royal Clock Tower di kota suci Mekkah pada 20 Juli 2021. 

Arab Saudi melarang perjalanan atau transit di sejumlah negara, beberapa di antaranya:  Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, Uni Emirat Arab.

Baca juga: Arab Saudi: Tidak Ada Terdeteksi Kasus Covid-19 di Antara Jemaah Haji

Baca juga: Arab Saudi Tugaskan 135 Ulama dan Imam Dampingi Jemaah Haji 

"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga masyarakat masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara bagian ini atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana jenis baru telah menyebar," kata pejabat itu.

Arab Saudi sejauh ini telah melakukan lebih dari 24,57 juta tes PCR, dengan sejumlah 109.194 dilakukan dalam 24 jam terakhir. Sebanyak 25,3 juta lebih warga telah divaksinasi sejauh ini, termasuk 1,4 juta lebih orang lanjut usia. (Tribunnews.com/SaudiGazette/ArabNews/Hasanah Samhudi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved