Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Pemerintah Singapura Perketat Protokol Kesehatan karena Kasus Covid-19 Kembali Melonjak

Pekan kemarin, setidaknya ada 480 kasus baru, lonjakan yang signifikan jika dibandingkan pekan sebelumnya yang berjumlah 19 kasus

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Pemerintah Singapura Perketat Protokol Kesehatan karena Kasus Covid-19 Kembali Melonjak
Merlion ikon Singapura

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Pemerintahan Singapura akan memperketat kembali protokol kesehatan yang berlaku mulai 22 Juli hingga 18 Agustus 2021.

Ini dilakukan usai kasus covid-19 di negeri Singa itu kembali melonjak.

Pengetatan aturan protokol kesehatan itu meliputi larangan makan di tempat makan dan pembatasan kelompok yang tadinya diperbolehkan hingga 5 orang, kini dibatasi maksimal 2 orang.

Kasus covid-19 di Singapura menunjukkan lonjakan dalam beberapa pekan terakhir.

Sebagaimana dilansir CNBC, Selasa (20/7/2021), kasus-kasus positif ini berasal dari klaster tempat karaoke, pasar ikan dan tempat makan.

Pekan kemarin, setidaknya ada 480 kasus baru, lonjakan yang signifikan jika dibandingkan pekan sebelumnya yang berjumlah 19 kasus.

Baca juga: Idul Adha, Petugas TPU Pondok Rajeg Cibinong Tetap Sibuk Makamkan Jenazah Covid-19

Angka ini pun diprediksi akan terus mengalami peningkatan.

Sebagai informasi, Singapura telah melarang klub malam, bar, dan lounge KTV beroperasi sejak tahun lalu karena aktivitas di tempat itu dianggap berisiko tinggi.

Namun beberapa dari perusahaan tersebut, terus beroperasi sebagai gerai makanan dan minuman.

Sejumlah dari mereka diduga melanggar aturan protokol kesehatan.

“Ini sangat memprihatinkan, karena dapat mempengaruhi banyak orang di negara kita,” kata Kementerian Kesehatan Singapura dalam sebuah pernyataan.

“Kami terus melakukan pengujian ekstensif untuk individu yang terpapar risiko infeksi, sehingga diperkirakan jumlah kasus bisa meningkat dalam beberapa hari mendatang,” tambahnya.

Antara 12 Juli dan 18 Juli, ada rata-rata ada 46 kasus yang terdeteksi per hari - jumlah kasus tertinggi yang terdeteksi sejak April 2020, kata kementerian kesehatan Selasa.

Pembatasan terbaru akan berlaku mulai Kamis, 22 Juli hingga 18 Agustus 2021. Meliputi ;

Jumlah orang yang diizinkan untuk berkumpul akan dikurangi dari 5 orang menjadi maksimal 2 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved