Senin, 6 Oktober 2025

Ibadah Haji 2021

Arab Saudi Batasi Kuota Haji Tahun Ini Untuk 60 Ribu Jemaah Dari Seluruh Dunia

Arab Saudi mengizinkan 60.000 peziarah dari seluruh dunia, termasuk Pakistan, untuk menunaikan ibadah haji pada tahun ini.

Editor: Adi Suhendi
STR / AFP
Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, ISLAMABAD - Arab Saudi mengizinkan 60.000 peziarah dari seluruh dunia, termasuk Pakistan, untuk menunaikan ibadah haji pada tahun ini.

Demikian dilansir stasiun televisi Pakistan, AAJ TV, Minggu (23/5/2021).

Perwakilan Khusus perdana menteri tentang Kerukunan Umat Beragama Pakistan, Maulana Tahir Ashrafi mengkonfirmasi Arab Saudi telah mengizinkan haji untuk 60.000 orang dari seluruh dunia termasuk Pakistan.

Allama Tahir Ashrafi mengatakan pemerintah Arab Saudi mengatur agar orang-orang di bawah usia 18 tahun dan di atas usia 60 tahun tidak dapat menunaikan ibadah haji.

Jemaah juga harus menjalani karantina di Arab Saudi selama 3 hari dengan syarat sudah menerima vaksin corona.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jemaah Haji dari Luar Negeri, 133.360 CJH Indonesia Sudah Divaksin

Di sisi lain, Pakistan telah mengusulkan kepada Arab Saudi untuk memasukkan beberapa vaksin Covid-19 buatan China yang disetujui dalam daftar suntikan vaksin yang diterima oleh pemerintah Riyadh untuk pengunjung dan peziarah.

Wajib Miliki Sertifikat Vaksinasi

Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan jamaah umrah dari luar negeri wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dari negara masing-masing.

Hal ini dinyatakan juru bicara kementerian, Eng Hisham Saeed, seperti dilansir Saudi Gazette, Selasa (20/4/2021).

Dia mengungkapkan mekanisme kementerian untuk para peziarah yang datang dari luar Kerajaan selama bulan suci Ramadan, status kesehatan mereka harus ada dalam aplikasi "Tawakkalna" Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Baca juga: Arab Saudi Ijinkan Jemaah Haji Luar Negeri Laksanakan Ibadah Haji Tahun Ini

Berdasarkan mekanisme itu, jamaah haji asing yang memiliki sertifikat vaksinasi akan melanjutkan ke salah satu pusat Inaya (perawatan) di Makkah untuk memverifikasi keaslian sertifikat.

Setelah proses ini, pejabat pusat akan menetapkan tanggal dan waktu untuk pelaksanaan Umrah dan salat di Masjidil Haram.

Baca juga: Pemerintah Saudi Buka Haji 2021, KJRI Jeddah Mulai Lakukan Persiapan

Kementerian Haji dan Umrah pada Kamis lalu, mengumumkan mekanisme dan peraturan bagi jemaah yang datang dari luar Kerajaan untuk menunaikan ibadah umrah.

Dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya, kementerian mengatakan bahwa ada lima langkah yang perlu diikuti oleh jamaah umrah asing sebelum melakukan ritual mereka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved