Sudah Disahkan Kongres AS, RUU Kejahatan Rasial Anti Asia-Amerika akan Ditandatangani Joe Biden
RUU kejahatan rasial anti Asia-Amerika telah disahkan kongres Amerika Serikat. Selanjutnya, undang-undang itu akan dikirimkan ke Presiden Joe Biden.
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat telah menyetujui rancangan undang-undang untuk memerangi peningkatan kejahatan rasial terhadap orang Asia-Amerika yang meningkat selama pandemi virus corona (COVID-19).
Dikutip dari Aljazeera, RUU kejahatan rasial anti Asia-Amerika telah disetujui oleh sebagian besar anggota parlemen AS.
Setelah disetujui, RUU tersebut akan dikirim ke Presiden Joe Biden pada Selasa (18/5/2021) waktu setempat, untuk ditandatangani.
Dengan disahkannya undang-undang baru itu, diharapkan dapat mengarahkan Departemen Kehakiman AS untuk fokus pada penuntutan kejahatan dengan kekerasan terhadap orang Asia-Amerika dan Kepulauan Pasifik.
Seperti diketahui, pada tahu lalu, polisi AS telah melihat adanya lonjakan kejahatan bermotif rasial terhadap orang Asia-Amerika dan Kepulauan Pasifik.
Baca juga: Ahmad Basarah desak Kemlu RI sampaikan Nota Keprihatinan atas Kekerasan Rasial Anti-Asia di AS

Di antaranya termasuk penembakan di Georgia pada Maret lalu, yang menewaskan enam wanita keturunan Asia.
"Selama lebih dari satu tahun, orang Asia-Amerika di seluruh negara kami telah berteriak minta tolong," kata Grace Meng, sponsor utama RUU tersebut, dalam sebuah pernyataan.
"Kita semua telah mendengar cerita yang memuakkan dan melihat video mengerikan dari orang Amerika keturunan Asia yang dipukuli, disayat, dan diludahi," kata Meng ketika RUU tersebut disahkan Senat.
Penegak hukum dan pendukung Asia-Amerika telah mengaitkan peningkatan kejahatan rasial terhadap orang Asia dengan retorika politik mantan Presiden Donald Trump.
Diketahui, Presiden AS ke-45 itu dan politisi Republik lainnya telah menyalahkan pandemi COVID-19 terhadap China.
Baca juga: Kemlu: Tidak Ada Laporan Isu Rasial Menimpa WNI di AS
Karena kejahatan rasial semacam itu sangat sulit untuk dituntut, maka RUU baru menyediakan hotline bagi jaksa penuntut lokal yang mencari panduan dalam kasus demikian dan pelatihan untuk penegakan hukum.
Ini juga mencakup Undang-Undang “NO HATE” Jabara-Heyer, yang meningkatkan pelaporan penegakan hukum tentang kejahatan rasial, memperluas bantuan dan sumber daya masyarakat untuk korban kejahatan rasial.
Undang-undang ini dinamai Khalid Jabara, seorang warga Amerika-Lebanon yang dibunuh oleh tetangganya yang rasis di Tulsa, Oklahoma, pada 2016.
Dan Heather Heyer, yang tewas dalam serangan kendaraan saat pawai oleh supremasi kulit putih di Charlottesville, Virginia, pada 2017.
Kedua serangan tersebut awalnya tidak dikategorikan sebagai kejahatan rasial, tetapi kini akan berada di bawah undang-undang baru.
Baca juga: Selebriti Dunia Suarakan #StopAsianHate Buntut dari Penembakan Atlanta yang Tewaskan 6 Wanita Asia

Sementara itu, di California dan New York, rumah terbesar bagi populasi Asia-Amerika, telah terjadi insiden kekerasan yang mengkhawatirkan terhadap orang keturunan Asia.
Pada bulan Maret, seorang pria Amerika keturunan Asia berusia 75 tahun, Mr Ho, meninggal setelah didorong ke tanah saat berjalan-jalan pagi di dekat rumahnya di Oakland.
Tersangka tindakan itu menghadapi dakwaan penyerangan tetapi bukan dakwaan kejahatan rasial.
Di New York, seorang wanita Filipina berusia 65 tahun diserang di siang hari saat berjalan di jalan oleh seorang pria yang menendang perutnya dan menginjak kepalanya.
Insiden itu terekam dalam video keamanan. Dia selamat dan tersangka ditangkap.
Tahun lalu, seorang imigran Asia dan dua putranya yang masih kecil ditikam dan disayat saat berbelanja bahan makanan di Midland, Texas.
Kelompok pemantau, Stop AAPI Hate, melaporkan 3.795 insiden secara nasional antara Maret 2020 dan Februari 2021.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)