Transfer Teknologi Peralatan Militer Jepang Hanya Bisa Terjadi Atas Keputusan JC
Perjanjian kesepakatan transfer peralatan militer Jepang ke Indonesia telah dilakukan, Selasa (30/3/2021) di Tokyo.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Perjanjian kesepakatan transfer peralatan militer Jepang ke Indonesia telah dilakukan, Selasa (30/3/2021) di Tokyo antara Menteri Pertahanan Jepang dan Menteri Pertahanan Indonesia disaksikan menteri luar negeri dari kedua negara.
Namun semudah itukah transfer teknologi Jepang ke Indonesia?
Menurut Kontrak Perjanjian yang diperoleh Tribunnews.com, pasal II ayat 1 jelas-jelas menuliskan keputusan berada di Komisi bersama atau Joint Committee (JC) yang diputuskan masing-masing negara personelnya, lalu masuk ke dalam JC.
Lalu siapa saja personel JC tersebut?
Dari pihak Jepang adalah staf Kementerian Pertahanan, staf Kementerian Luar Negeri, dan Staf Kementerian Ekonomi Perdagangan dan Industri (METI).
Sedangkan dari Indonesia adalah staf Kementerian Pertahanan, staf Kementerian Luar Negeri dan staf kementerian yang ditentukan oleh kementerian pemerintah Indonesia yang terkait dengan masalah pertahanan.

Ini artinya jika pihak Jepang 3 orang dari setiap kementerian tersebut, pihak Indonesia juga harus 3 orang dan jumlahnya menjadi 6 orang bergabung ke dalam JC tersebut yang menjadi kunci transfer atau tidaknya teknologi militer dari Jepang.
Setelah itu dikomunikasikan dengan berbagai seksi di dalam negeri masing-masing (Pasal II ayat 3).
Berdasarkan informasi yang telah dikomunikasikan di dalam negeri, barulah JC mulai memutuskan untuk melakukan transfer tidaknya teknologi peralatan pertahanan Jepang ke Indonesia (Pasal II ayat 4).
Setelah keputusan dibuat JC, detil pengaturan harus dilakukan termasuk orang-orang yang bertanggungjawab harus jelas, syarat dan kondisi harus rinci, supaya bisa mengimplementasikan perjanjian tersebut dan disetujui akhir oleh kementerian yang komepeten dari Jepang harus persetujuan dari Kementerian Pertahanan Jepang (MOD), METI, dan dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (Pasal II ayat 5).
Baca juga: Menlu Retno Dorong Relokasi Perusahaan Jepang ke Indonesia
Baca juga: Pemerintah Jepang Bantah Penahanan 2 WNA Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pasal III ayat 2 menjelaskan larangan keras transfer teknologi kepada siapa pun (yang bukan dari Kementerian Pertahanan RI) dan atau ke ke kontraktor (yang bukan dari Kementerian Pertahanan RI) dan atau kepada yang terkait dengan pemerintahan lain.
Dengan catatan, jika ada transfer teknologi bisa dilakukan kalau ada persetujuan tertulis dari pihak Jepang dalam hal ini MOD dan METI, keduanya sebagai otoritas kompeten Jepang terkait perjanjian transfer teknologi ini.
Pasal IV perjanjian tersebut juga mengikat semua pihak kepada hukum internasional.
Bunyinya sebagai berikut: