Senin, 6 Oktober 2025

Media Asing Ikut Beritakan Pasangan Gay yang Dicambuk 77 Kali di Aceh

Pasangan gay menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari (Taman Bustanussalatin) Banda Aceh pada Kamis (28/1/2021), jadi sorotan media asing.

Daily Mirror
Pasangan gay menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari (Taman Bustanussalatin) Banda Aceh pada Kamis (28/1/2021), jadi sorotan media asing. 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan gay yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari (Taman Bustanussalatin) Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).

Berita terkait pasangan gay yang dihukum cambuk ini pun menjadi sorotan media asing, satu di antaranya yakni Daily Mirror.

Media asal Inggris ;itu melaporkan, pasangan berusia 27 dan 29 tahun itu dicambuk bersama empat pelanggar syariat lainnya.

Pasangan gay yang dicambuk 77 kali yaitu, MU (26) dan TA (34).

Baca juga: Media Asing Soroti Kasus Covid-19 di Indonesia Lampaui 1 Juta Infeksi hingga Dokter Tolak Pasien

Baca juga: Sejumlah Media Asing Soroti Gempa di Sulawesi Barat

Daily Mirror-Pasangan Gay
Media Asing Soroti Hukuman Cambuk 77 Kali Pasangan Gay di Aceh yang Ketahuan Berhubungan Intim

Sementara, empat orang lainnya yakni RD dan IS yang terbukti terlibat khamar (minuman keras).

Hakim menjatuhi hukuman untuk keduanya sebanyak 40 cambukan.

Lalu terdapat sepasangan pelaku ikhtilat RM dan RU yang ditangkap beberapa bulan lalu.

Majelis menjatuhi hukuman kepada keduanya 20 kali cambukan.

Setelah dikurangi masa tahanan, mereka hanya menjalni 17 cambukan.

Mereka diamankan pihak berwajib karena kedapatan berhubungan intim dengan sesama jenis di sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Aceh pada 12 November 2020.

Hukuman mereka awalnya 80 cambukan tetapi masing-masing dikurangi tiga karena mereka telah ditahan selama tiga bulan.

Orang yang memberikan cambukan diganti sekitar setengah jalan atau setelah mencambuk 40 kali.

Proses Hukuman Cambuk Disaksikan Ratusan Orang

Eksekusi cambuk yang dimulai pukul 11.00 WIB itu hanya berlangsung selama 25 menit.

Seratusan warga tampak memadati lokasi untuk menyaksikan proses eksekusi terhadap para pelanggar syariat itu.

Serambinews.com mewartakan, prosesi cambuk terhadap pasangan gay tersebut ikut disaksikan oleh pihak keluarga, yang datang sekaligus untuk menjemput terdakwa.

Karena berdasarkan hukum syariat, setelah selesai menjalani eksekusi, terdakwa langsung dikembalikan kepada keluarga.

"Hari yang dicambuk ada enam orang, ada satu perempuan. Jadi satu pasangan liwath, terus ada khamar juga," ujar Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko.

"Yang liwath ini mereka yang ditangkap pada akhir November lalu," jelas Heru.

Baca juga: Nasib Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali, Nyaris Tumbang di Sabetan ke-20

Terpidana pelanggar syariat Islam menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari (Taman Bustanulssalatin) Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).
Terpidana pelanggar syariat Islam menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari (Taman Bustanulssalatin) Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). (Serambinews.com/Hendri)

Hukuman Cambuk untuk Pasangan Gay Kedua Kalinya di Aceh

Kali ini merupakan prosesi cambuk yang kedua untuk pasangan gay di Banda Aceh.

Beberapa tahun lalu, Banda Aceh juga pernah mengeksekusi pasangan gay, setelah digerebek oleh warga.

Baca juga: Pasangan Gay yang Digerebek Dicambuk 77 Kali, Nyaris Tumbang saat Eksekusi, Merintih Kesakitan

Berawal dari Kecurigaan Warga

Penggerebekan itu berawal atas kecurigaan pemilik kost terhadap salah satu penghuni, MU yang sering membawa laki-laki asing masuk ke kosnya.

Setelah lama diintai akhirnya dilakukan penggerebekan.

Saat ini, kepada petugas keduanya mengaku sudah pernah melakukan hubungan intim sesama jenis.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Serambinews)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved