Senin, 6 Oktober 2025

Amerika Akan Sidangkan Hambali Cs 'Tiga Tersangka Bom Bali' yang Ditahan di  Guantánamo

Pengeboman di pulau Bali menewaskan 202 orang, sebagian besar turis asing, termasuk 88 warga Australia dan tiga warga Selandia Baru.

Editor: Johnson Simanjuntak
The Star
Hambali alias Riduan Isamuddin alias Encep Nurjaman. 

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON — Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan rencana untuk persidangan tiga tersangka Bom Bali yang dipenjara di Teluk Guantánamo.

Tiga tersangka itu diduga terlibat dalam pemboman Bali pada tahun 2002 lalu.

Hal itu dilansir Guardian pada Jumat (22/1/2021). 

Setelah penundaan yang tidak dapat dijelaskan, seorang pejabat senior hukum militer AS pada Kamis (21/1/2021) waktu setempat menyetujui tuduhan yang mencakup konspirasi, pembunuhan dan terorisme untuk ketiga tersangka.

Tiga tersangka itu telah berada dalam tahanan AS selama 17 tahun atas dugaan peran mereka dalam pemboman mematikan klub malam Bali pada 2002 dan setahun kemudian Hotel JW Marriott di Jakarta.

Pengeboman di pulau Bali menewaskan 202 orang, sebagian besar turis asing, termasuk 88 warga Australia dan tiga warga Selandia Baru.

Jaksa militer mengajukan tuntutan terhadap Encep Nurjaman, seorang Warga Negara Indonesia (WNBI) yang dikenal sebagai Hambali, dan dua orang lainnya pada Juni 2017.

Hambali diduga menjadi pemimpin Jemaah Islamiyah, afiliasi Al-Qaida Asia Tenggara.

Baca juga: Pemboman di Irak: ISIS Akui Pihaknya Berada di Balik Serangan Bom Bunuh Diri Kembar di Baghdad

Pentagon mengatakan dalam sebuah pernyataan singkat tentang kasus itu bahwa dia dituduh dengan Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin, yang berasal dari Malaysia, merencanakan dan membantu serangan.

Ketiganya ditangkap di Thailand pada tahun 2003 dan ditahan di tahanan CIA sebelum mereka dibawa ke Guantánamo tiga tahun kemudian.

Sebelumnya kala Joe Biden menjadi Wakil Presiden di era Barack Obama berencana untuk menutup pusat penahanan di Guantanamo, tapi gagal.

Calon Menteri Pertahanan di pemerintahan Biden, Lloyd Austin, menegaskan kembali niat untuk menutup Guantánamo ke komite Senat, pada pekan lalu.

Setelah jaksa militer mengajukan tuntutan pada pertengahan 2017, kasus ini ditolak oleh pejabat hukum Pentagon atas alasan yang tidak diketahui publik.

Sekarang otoritas itu telah menyetujui tuntutan tersebut.

Diberitakan proses pengadilan di Guantánamo telah dihentikan sementara karena pandemi dan tidak jelas kapan akan kembali dibuka.

Serangan Agustus 2003 di Hotel JW Marriott di Jakarta menewaskan 12 orang dan melukai sekitar 150 orang.

Pada bulan Desember, polisi Indonesia menangkap seorang pria yang diyakini sebagai pemimpin militer jaringan Jemaah Islamiyah.

Kasus di Guantánamo yang paling menonjol dan melibatkan lima orang yang didakwa atas serangan teroris 11 September 2001, telah terjebak dalam fase pra-persidangan sejak dakwaan mereka pada Mei 2012. Tidak ada tanggal pasti untuk sidang hukuman mati yang telah ditetapkan.

AS menahan 40 orang di Guantánamo. Barack Obama berusaha menutup pusat penahanan itu dan memindahkan para tahanan ke fasilitas di dalam AS dan memindahkan persidangan militer ke pengadilan sipil.

Obama mengurangi populasi tahanan tetapi upayanya untuk menutup Guantánamo digagalkan oleh Kongres, yang melarang memindahkan siapa pun dari pangkalan ke AS karena alasan apa pun.

Biden telah mengatakan dia mendukung penutupan pusat penahanan tetapi belum mengungkapkan rencananya untuk fasilitas itu. Dalam kesaksian tertulis kepada Senat, Austin mengatakan dia akan bekerja dengan pihak lain dalam untuk melancarkan upaya penutupan penjara tersebut.

"Saya percaya sudah waktunya bagi fasilitas penahanan di Guantánamo untuk ditutup ," katanya.(Guardian)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved