Kamis, 2 Oktober 2025

Ibu Hamil Positif Covid-19 di Turki Meninggal Dunia setelah Ditolak oleh 3 Rumah Sakit

Seorang wanita hamil yang terinfeksi virus corona meninggal dunia setelah diduga ditolak oleh tiga rumah sakit.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
gazeteduvar.com.tr
Dönüş Kılınç dan suaminya, Ramazan. Ibu Hamil Positif Covid-19 di Turki Meninggal Dunia setelah Ditolak oleh 3 Rumah Sakit 

Kuasa hukum pasien Akriman Hadi menjelaskan, RH yang hamil awalnya memeriksakan kandungan ke bidan desa pada 12 September 2020.

Namun, bidan menyarankan RH dirujuk ke rumah sakit karena pertimbangan kondisinya.

"Dari pemeriksaan bidan desa, klien kami dinyatakan tensi darahnya tinggi dan memiliki riwayat keguguran serta kuret sehingga bidan desa merujuk ke Rumah Sakit Permata Hati di Kota Metro," kata dia.

Di Rumah Sakit Permata Hati, RH menjalani serangkaian pemeriksaan.

Petuga medis melakukan observasi, check up, pengambilan darah dan rapid test.

Ia pun sempat diberikan obat menurunkan tensi serta antikejang.

Namun, tiba-tiba RH dan keluarganya dikejutkan dengan kedatangan dokter yang menyatakan ia positif terinfeksi Covid-19.

“Sekitar pukul 21.30 WIB, datang seseorang yang mengaku dokter dan dengan keras menyampaikan kepada klien kami, ‘Ibu positif Covid,” kata Hadi.

Meski pihak keluarga telah meminta penjelasan lantaran RH hanya menjalani rapid test dan bukan tes swab, dokter tetap kukuh dengan pernyataannya.

“Namun, dokter itu dan pihak rumah sakit tetap menyatakan bahwa pasien RH ini positif Covid-19,” kata Hadi.

Lantaran RS Permata Hati bukan rumah sakit rujukan Covid-19, RH pun dirujuk untuk melahirkan di RS lainnya.

Tetapi ternyata, tak mudah bagi RH mendapatkan rumah sakit untuk melahirkan.

"Akibat pernyataan RS Permata Hati bahwa klien kami positif Covid-19 dari hasil rapid test itu, keluarga kami dirugikan," tutur Hadi.

Ada empat rumah sakit yang menolak RH. RS tersebut antara lain tiga RS di Metro termasuk Permata Hati dan satu RS di Bandar Lampung.

RH akhirnya melahirkan di RS Abdul Moeloek atas persetujuan dokter tanpa melampirkan rujukan RS Permata Hati.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved