Minggu, 5 Oktober 2025

Gara-Gara Donald Trump Susah Keramas, Pemerintah AS Usulkan Revisi Aturan Tekanan Air

Pemerintah AS mengusulkan revisi untuk melonggarkan aturan mandi atau saluran air bersih pasca Presiden Donald Trump mengeluh.

Penulis: Ika Nur Cahyani
OLIVIER DOULIERY / AFP
Presiden AS Donald Trump berbicara kepada pers di Brady Briefing Room Gedung Putih di Washington, DC, pada 5 Agustus 2020. Facebook menghapus unggahan Trump yang menyebut bahwa anak-anak kebal terhadap Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah AS mengusulkan revisi untuk melonggarkan aturan mandi atau saluran air bersih pasca Presiden Donald Trump mengeluhkan hal ini.

Dikutip dari The Guardian, pada Rabu (12/8/2020) lalu, Donald Trump mengeluh susah keramas ketika mandi. 

Alhasil, pemerintahan Donald Trump menyarankan agar peraturan terkait tekanan air direvisi.

Sehingga tekanan air atau aliran air bersih ditingkatkan.

Sebenarnya Trump sudah berkali-kali mengeluhkan tekanan air di rumahnya.

Baca: Reaksi Trump Setelah Tahu Biden Pilih Senator Kulit Hitam Jadi Pendamping di Pemilu AS 2020

Baca: TikTok Diblokir Trump dan Siap Dibeli Microsoft, Bill Gates Justru Khawatirkan Persaingan Tak Sehat

Presiden AS Donald Trump mengenakan masker ketika ia mengunjungi Pusat Medis Militer Nasional Walter Reed di Bethesda, Maryland pada 11 Juli 2020.
Presiden AS Donald Trump mengenakan masker ketika ia mengunjungi Pusat Medis Militer Nasional Walter Reed di Bethesda, Maryland pada 11 Juli 2020. (ALEX EDELMAN / AFP)

Menurutnya peralatan mandi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Pernah juga dia mengeluhkan hal ini dalam acara Gedung Putih bulan lalu dan inilah yang menjadi referensi ide dari Departemen Energi.

Trump mengatakan, dia merasa air yang keluar dari keran atau shower tidak sederas yang dia inginkan.

Karena hal ini, Trump mengaku kesulitan saat keramas.

"Jadi apa yang kamu lakukan? Anda hanya berdiri di sana lebih lama atau mandi lebih lama?"

"Karena rambut saya, saya tidak tahu kalau Anda, tapi (rambutku) harus sempurna," ujar Trump.

Desember lalu, Trump juga membahas terkait revisi penghematan air dan bahan bakar.

Baca: Diduga Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sering Plesir Luar Negeri dan Pernah Lakukan Oplas di AS

ilustrasi mandi
ilustrasi mandi (freepik)

Lebih spesifik dia membahas aliran air ke wastafel dan toilet.

"Orang-orang menyiram toilet 10 kali, 15 kali, bukan sekali," kata presiden dalam sebuah pertemuan kecil di Gedung Putih.

Namun usulan ini ditentang kelompok konsumen.

Pihaknya menilai aturan terkait tekanan air yang diterapkan saat ini lebih menghemat uang konsumen, bahan bakar, dan tentunya air.

Adapun ide revisi aturan terkait aliran air ini mengusulkan agar tiap rumah dapat menambah jumlah keran atau shower.

Sesuai dengan keputusan pada Kongres 1992, air yang dikeluarkan sekitar 9,4 liter per menit.

Departemen energi juga mengusulkan standar yang lebih mudah untuk mesin cuci.

Presiden AS Donald Trump berpidato saat kampanye di BOK Center pada 20 Juni 2020 di Tulsa, Oklahoma.
Presiden AS Donald Trump berpidato saat kampanye di BOK Center pada 20 Juni 2020 di Tulsa, Oklahoma. (Nicholas Kamm / AFP)

Baca: Trump Kaget Biden Pilih Kamala Harris sebagai Calon Wakil Presiden, Ini Katanya

Baca: Lama Tak Berbicara dengan Xi Jinping, Donald Trump: Dulu Hubungan Kami Baik, Sekarang Sudah Berbeda

Pemerintahan Trump mengatakan peraturannya ini menghemat rata-rata rumah tangga Amerika sebanyak Rp 45,9 juta setahun.

Tetapi para konservasionis mengatakan pelonggaran standar aliran air untuk kamar mandi dapat meningkatkan biaya energi dan air.

Belum pasti apakah rencana itu akan dilanjutkan atau tidak.

Namun Trump saat ini sedang berjuang untuk memenangkan periode kedua untuk Pemilu November mendatang.

Jika Trump menang, kemungkinan usulan ini akan naik ke pengadilan.

Presiden Donald Trump akan bertarung dengan pasangan Joe Biden dan Kamala Harris di putaran pemilihan presiden ini.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved