Selasa, 30 September 2025

AS Kecam Penangkapan Pengusaha Media Hong Kong Jimmy Lai

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengecam China atas penangkapan taipan media Hong Kong Jimmy Lai.

Twitter Samuel Chu
AS Kecam Penangkapan Pengusaha Media Hong Kong Jimmy Lai 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengecam China atas penangkapan taipan media Hong Kong Jimmy Lai.

Mengutip Al Jazeera, Pompeo juga menyebut Jimmy Lai sebagai ‘patriot’.

Untuk diketahui, Jimmy Lai diamankan petugas berwenanag berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang kontroversional.

Tindakan ini disebut sebagai kebijakan keras Beijing terhadap oposisi pro-demokrasi di kota itu.

Penangkapan Lai juga memicu kekhawairan tentang media dan kekebasan lain yang dijanjikan China pada 1997 lalu.

Baca: Hong Kong Tunda Pemilu Setahun Gara-Gara Lonjakan Covid-19: Lebih Baik Jaga Kesehatan Masyarakat

Baca: Tak Mau Ambil Risiko dengan Penyebaran Covid, Hong Kong Pilih Tunda Pemilu Setahun

Pengusaha Meida Hong Kong, Jimmy Lai Ditangkap
Pengusaha Media Hong Kong, Jimmy Lai Ditangkap (Twitter Samuel Chu)

Negara-negara Barat pun mengecam China manakala memberlakukan hukum kontroverisonal di Hong Kong pada 30 Juni 2020.

“Lai tak lebih dari seorang patriot yang menginginkan hal-hal blik untuk rakyat Hong KOng,” kata Pompeo pada Konferensi Tindakan Politif Konservatif.

“Saya pesimis mengingat apa yang kita lihat pagi ini," tambahnya.

Taipan media Hong Kong Jimmy Lai menunjukkan koran Apple Daily, di Hong Kong, 1 Juli 2020
Taipan media Hong Kong Jimmy Lai menunjukkan koran Apple Daily, di Hong Kong, 1 Juli 2020 (Via VOA Indonesia)

Dua Orang serta Producer TV Freelance lainnya Ditangkap

Selain Lai, dua eksekutifnya, dan seorang produser TV freelance juga ditangkap.

Anggota gerakan pro-demokrasi Agnes Chow juga diamankan oleh petugas.

Perusahaan media Lai, termasuk korannya, Apple Daily digerebek dan disiarkan secara langsung.

Baca: UU Keamanan Nasional Buatan China Makan Korban, Taipan Media Hong Kong Ditangkap Dianggap Kritis

UU Keamanan Nasional Hong Kong

Lebih lanjut, UU keamanan baru itu menghukum apapun yang dianggap China sebagai subversi, pemisahan diri, terorisme dan kolusi dengan pasukan asing, dengan ancaman hukuman hingga seumur hid-up.

VOA melaporkan, para pengkritik mengatakan UU itu menghancurkan kebebasan di kota semi-otonom itu.

Sedangkan para pendukungnya mengatakan UU itu akan membawa stabilitas setelah protes-protes pro-demokrasi berkepanjangan tahun lalu.

Baca: Hong Kong Bersiap Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19

Kekhawatiran Terkait Undang-Undang Keamanan Hong Kong

Lebih jauh, penangkapan Lai memicu kecaman dari para aktivis di Hong Kong serta negara-negara Barat.

Terutama mereka yang khawatir Undang-Undang tersebut digunakan untuk menindak para kritikus untuk menekan opini pro-demokratis dan kebebasan pers.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan