Kamis, 2 Oktober 2025

Tilang Pengguna Jalan karena Ngebut, Polisi Ini Paksa Hubungan Badan sebagai Ganti Hukuman

Polisi bernama Darwin Fontenot (21) memaksa pengguna jalan yang ngebut untuk berhubungan seks dengannya sebagai ganti hukuman tilang.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: bunga pradipta p
boylston-ma.gov
Ilustrasi polisi menilang pengguna jalan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi bernama Darwin Fontenot (21) dilaporkan melakukan tindakan pemerkosaan tingkat tiga kepada pengguna jalan.

Fontenot disebut menilang seorang wanita yang ngebut di jalan dan memaksanya untuk berhubungan badan sebagai hukuman.

Dikutip Tribunnews.com dari usatoday.com, kejadian ini terjadi di Port Barre, Louisiana, Amerika Serikat pada Maret 2020 lalu.

Deputi mendakwa Fontenot melakukan penyimpangan dan pemerkosaan tingkat tiga.

Yakni yang didefinisikan sebagai aktivitas seksual antara aparat dengan seseorang yang ditahan.

"Masyarakat mengharap penegakan hukum standar tinggi, dan itulah yang saya lakukan," ujar Kepala Polisi Port Barre, Deon Boudreaux.

Baca: Pertengkaran Sengit antara Trump dan Wartawan, Suruh Tanyakan ke China & Pergi dari Konferensi Pers

Boudreaux mengaku tidak peduli apakah antara pelaku dan korban sudah ada kesepakatan atas tindakan asusila itu.

Ia menegaskan tindakan itu tidak bisa dibenarkan apapun alasannya.

"Apakah interaksi seksual itu konsensual atau tidak, saya tidak membenarkannya," ungkap Boudreaux.

"Saya tidak akan mentolerir perilaku tidak profesional semacam itu dari petugas polisi kami," sambungnya.

Fontenot dibebaskan dari penjara pada Sabtu (9/5/2020) dengan jaminan.

Boudreaux mengaku menempatkan anggotanya itu dalam posisi cuti administratif sampai keputusan selanjutnya.

Baca: Pasangan Ini Nekat Bunuh Diri Minum Pestisida, Kecewa Pernikahan Ditunda akibat Lockdown Corona

Diketahui, Boudreaux awalnya mendapatkan laporan tindakan asusila ini dari petugas polisi di St. Bernard pada 27 April 2020.

Petugas polisi itu mendapatkan protes dari seorang wanita asal Chalmette, Louisiana yang mengaku dipaksa untuk berhubungan seks.

Wanita itu mulanya mengendarai mobil dengan kecepatan melampaui batas pada 10 Maret 2020 lalu hingga dihentikan oleh seorang petugas polisi.

Petugas polisi pun mendesak Boudreaux untuk melakukan investigasi di kantornya.

Dari investiagasi, akhirnya Fontenot mengaku bahwa ia melakukan hubungan badan dengan seorang pelanggar lalu lintas.

"Ketika saya bicara dengan Fontenot pagi ini, dia mengakui bahwa dia melakukan aktivitas seksual dengan pelanggar," ujar Boudreaux, Sabtu.

Baca: Pria Ini Tewas Diserang Hiu Gara-gara Nekat Berselancar di Pantai saat Lockdown Corona

"Namun Fontenot menyebut tindakan itu mereka lakukan melalui pertemuan terpisah saat ia tidak bekerja," paparnya.

Meskipun tindakan itu dilakukan Fontenot di luar jam kerja, namun Boudreaux menegaskan tak ada toleransi.

"Meski di luar jam kerja, ini tidak membenarkan perbuatannya. Seorang aparat atau pelayan masyarakat, harusnya tidak memanfaatkan aktivitas seksual demi pengganti hukuman," tegasnya.

Boudreaux menyayangkan tindakan anggotanya yang ia sebut sudah mencoreng wajah kepolisian.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved