Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Perancis Lockdown Selama Dua Pekan

Ia pun menegaskan, 'siapapun melanggar pembatasan, di tempat untuk setidaknya dua minggu ke depan, akan dihukum.'

Editor: Johnson Simanjuntak
Jacques Witt/SIPA/REX
Presiden Prancis, Emmanuel Macron, meneriaki tentara Israel saat berkunjung ke gereja di Yerusalem. "Tetap tenang!" katanya. 

TRIBUNNEWS.COM, PARIS -- Presiden Perancis Emmanuel Macron memberlakukan lockdown untuk memperlambat penyebaran virus corona (Covid-19).

Lockdown diberlakukan selama dua pekan.

Demikian diumumkan Emmanuel Macron pada Selasa (17/3/2020) dini hari waktu setempat.

Atas kebijakan itu, Perancis telah menutup restoran, bar dan sekolah.

Baca: Imbas Pandemi Virus Corona, Konser Rock 80 Ditangguhkan

Presiden mengatakan, masyarakat harus tinggal di rumah kecuali, jika untuk membeli bahan makanan, perjalanan untuk bekerja, latihan atau perawatan medis.

Ia pun menegaskan, 'siapapun melanggar pembatasan, di tempat untuk setidaknya dua minggu ke depan, akan dihukum.'

"Saya tahu kebijakan ini belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi keadaan menuntut itu," kata Macron.

Baca: Mensos Terbitkan Surat Edaran Atur Sistem Kerja dari Rumah

"Kami tidak sedang melawan tentara lain atau bangsa lain. Tapi musuh ada, tak terlihat, sukar dipahami, tetapi semkain menyebar."

Menurut dia, langkah ini diperlukan setelah terlalu banyak orang mengabaikan peringatan sebelumnya dan berbaur di Taman dan sudut jalan selama akhir pekan. Mereka mempertaruhkan kesehatan sendiri dan orang lain.

Di Perancis, virus koroner telah membunuh 148 orang dan yang terinfeksi lebih dari 6.600 orang.

Kerahkan Tentara

Tentara akan diturunkan untuk membantu perawatan di rumah sakit.

Baca: BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang Masa Darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020

Rumah sakit militer dengan kapasitas 30 tempat tidur dan perawatan intensif akan didirikan di wilayah Timur Alsace, satu lokasi infeksi covid-19 terbesar.

Selain itu Macron menunda putaran kedua pemilu lokal pada hari Minggu mendatang.

Karena fokus pemerintah semata-mata diperlukan untuk memerangi pandemi Covid-19.

"Pemerintah, bila perlu akan membuat undang-undang untuk melawan virus corona," katanya.(Channel News Asia/Reuters)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved