Minggu, 5 Oktober 2025

Pelanggar UU Lalu Lintas Khusus Sepeda di Jepang Didenda 20.000 Yen

Cukup banyak aturan berlalu lintas menggunakan sepeda yang tidak diketahui warga Jepang apalagi warga asing yang ada di Jepang.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Dilarang membunyikan bel sepeda ketika ada orang jalan di depan sepeda. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Cukup banyak aturan berlalu lintas menggunakan sepeda di Jepang yang tidak diketahui warga Jepang apalagi warga asing yang ada di Jepang.

"Memang tidak ada tahanan kepolisian kalau salah naik sepeda. Namun paling berat akan kena denda 20.000 yen apabila melanggar ketentuan UU Lalu Lintas khusus sepeda," ungkap sumber kepolisian kepada Tribunnews.com, Senin (10/2/2020).

Lalu apa saja pelanggaran bersepeda yang terjadi?

"Banyak peraturan yang belum diketahui masyarakat Jepang hingga kini mengenai penggunaan sepeda," kata Shigeki Kobayashi (70), Kepala Peneliti Asosiasi Pengguna Sepeda Jepang, Senin (10/2/2020).

Salah satunya larangan menggunakan sepeda sambil membuka payung.

Baca: Melawat ke Canberra, Jokowi Bertemu PM Australia

Baca: Maia Estianty Beri Balasan Menohok Saat Dibandingkan dengan Mulan Jameela Lewat Kolom Komentar

Jadi kalau hujan harus pakai baju (jas) hujan plastik, tidak boleh bersepeda sambil satu tangan memegang payung.

Demikian pula kalau naik sepeda ada orang di depan kita berjalan kaki tak boleh membunyikan bel sepeda.

"Kalau mau melewati orang berjalan kaki di depan kita ya bicara saja, sumimasen, maaf ya, sorry, lalu setelah terdengar dia akan minggir dan kita beserta sepeda melewatinya," kata dia.

Demikian pula kalau jalan berlawanan arah sangat dilarang di Jepang.

Hal itu berbahaya dan membahayakan semua pihak dengan jalan berlawanan arah dari arus jalanan kendaraan.

"Berjalan sepeda harus di jalanan sepeda yang telah ditentukan, ada tandanya, ada plang penunjuk bagi jalur sepeda. Di luar itu sebenarnya tak boleh," kata dia.

Dilarang membunyikan bel sepeda ketika ada orang jalan di depan sepeda.
Dilarang membunyikan bel sepeda ketika ada orang jalan di depan sepeda. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Namun jalanan yang sempit di beberapa tempat, sepeda akhirnya menggunakan jalur pejalan kaki juga.

Lalu kalau berada di persimpangan, harus di bagian mana sepeda berada? Dekat dengan bangunan atau dekat dengan jalan raya mobil?

"Sepeda harus berada dekat dengan jalan raya mobil. Kalau dekat bangunan akan tertutup dari arah lain di persimpangan dan mobil dari arah lain misalnya di kiri jalan, tak bisa melihat tak tahu adanya sepeda. Kalau sepeda berada di pinggir kanan dekat jalur mobil, maka kendaraan dapat melihat keberadaan sepeda tersebut," jelasnya.

Baca: Machfud Arifin Optimistis Raih 70 Persen Suara di Pilkada Surabaya

Baca: Buat Rumah Sakit Corona Hanya Butuh Waktu 8 Hari, Sang Arsitek Besar di Indonesia & Lahir di Jember

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved