Rabu, 1 Oktober 2025

WNI Diadili di Inggris

Tanggapan Sekretaris Kabinet Pramono Anung Soal Kasus Reynhard Sinaga: Mencoreng Wajah Indonesia

Sekretars Pramono Anung mengaku prihatin dengan kasus Reynhard Sinaga. Menurutnya kasus tersebut telah mencoreng wajah Indonesia.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Sekretaris Kabinet yang juga politikus PDIP Pramono Anung 

Thomas mengatakan, saat itu pihaknya dihubungi oleh kepolisian Inggris.

KBRI pun langsung melakukan pendampingan hukum pada Reynhard sejak saat itu.

Thomas Siregar
Minister Counsellor bidang Penerangan dan Sosial Budaya KBRI London Thomas Siregar menuturkan KBRI London telah mengetahui kasus Reynhard Sinaga sejak Juni 2017. (Tangkapan Layar Kompas TV)

"Kita langsung menghubungi keluarganya dan juga menghadirkan pengacara," jelas Thomas dalam wawancaranya di tayangan 'Sapa Indonesia Malam' yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV, Selasa (7/1/2020).

"Sejak itu kita terus mengikut proses persidangan di Manchester sampai keputusan final kemarin tanggal 6 januari 2020," sambungnya.

Kasus Reynhard Siregar yang membawanya pada vonis hukuman 30 tahun penjara masih menjadi perbincangan publik.

Proses hukum yang diketahui telah berjalan sejak 2017 itu, menimbulkan pertanyaan mengapa baru terungkap setelah Reynhard divonis.

Menjawab pertanyaan tersebut, Thomas menyampakan tidak adanya pemberitaan terkait proses perjalanan sidang Reynhard lantaran keputusan pengadilan. 

Thomas menambahkan, pengadilan menetapkan bahwa kasus Reynhard ini sensitif dan melibatkan banyak korban yang tidak bersalah.

"Jadi kita diminta utk tidak mempublikasikan sebelum ada putusan yg jelas, yg definitif oleh hal ini," terang Thomas. 

Oleh karena itu, KBRI pun menghormati keputusan pengadilan.

"Jadi selama ini bukannya kita menutupi tapi kita justru menghormati keputusan pengadilan ya, menetapkan untuk tidak mengkomunikasikan masalahnya," kata Thomas. 

Mengenai upaya perlindungan Indonesia untuk Reynhard, Thomas menyebut tidak dapat melakukan ekstradisi.

"Untuk ekstradisi itu tidak dapat kita lakukan karena antara Indonesia dengan Inggris itu kita tidak punya mekanisme kerja sama ekstradisi," ungkapnya.

Sementara itu, mengenai langkah hukum yang akan dilakukan, Thomas menyampaikan, KBRI menyerahkannya pada kewenangan keluarga dan pengacara.

Kendati demikian, Thomas mengaku masih tetap menjalin komunikasi dengan pihak keluarga dan pengacara Reynhard.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved