Minggu, 5 Oktober 2025

Keisuke Doi, Korban Salah Tangkap Kasus Perampokan di Jepang Sempat Dipenjara 300 Hari

Dia ditangkap dengan tuduhan tindak pidana pencurian dan atau perampokan. Doi ditahan 300 hari akibat perbuatan yang tidak dilakukannya.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Keisuke Doi (28) korban salah tangkap masuk penjara 300 hari di Jepang. 

Doi dibebaskan oleh putusan Pengadilan Distrik Osaka Cabang Kishiwada.

"Begitu ada kecurigaan, setelah investigasi dilakukan dan ditangkap, ditahan, dan dituntut, ada bagian yang tidak dapat diperbaiki, kerusakan nama baik Doi," papar pengacara Masakazu Hirayama.

Doi marah tentang kurangnya permintaan maaf resmi, lalu mengajukan gugatan perdata pada April 2015 dengan meminta ganti rugi 10 juta yen.

Namun, bahkan dalam kasus ini, pengadilan distrik memutuskan "menolak permintaan penggugat" karena "tidak diperlukan dalam penyelidikan biasa untuk kembali menyelidiki lima hari sebelumnya memeriksa video kamera keamanan."

Keisuke Doi (28) korban salah tangkap masuk penjara 300 hari di Jepang.
Keisuke Doi (28) korban salah tangkap masuk penjara 300 hari di Jepang. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Juni 2017 Doi naik banding ke Pengadilan tinggi di Osaka dan akan berjuang sampai Mahkamah Agung memperoleh tuntutannya tersebut.

Atsuko Miwa, pengacara Jepang mengatakan, "Jika Anda menyangkal kecurigaan bahkan dalam kejahatan ringan, Anda sering ditahan untuk waktu yang lama.

Teknik ini disebut " sandera keadilan "dan ada ketakutan mengakibatkan munculnya pengakuan palsu."

"Polisi Jepang masih tidak memiliki kualitas yang baik seperti yang ditunjukkan pada contoh tersebut," tambahnya.

"Jika konspirasi dilaksanakan, kejadian seperti itu lagi akan dapat meningkat lebih lanjut," katan pengacara itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved