Senin, 6 Oktober 2025

Dilaporkan Perkosa PRT Asal Indonesia di Rumahnya, Politikus Malaysia Jalani Persidangan

Seorang politisi di Malaysia dituding telah memperkosa Pekerja Rumah Tangga ( PRT) yang berasal dari Indonesia.

Editor: Daryono
instagram/malaysianowblog
Paul Yong Choo Kiong 

Alasanya, terdapat seorang pria yang diduga mendampingi si PRT ketika membuat laporan polisi.

Adapun Ketua Parlemen Perak Ngeh Koo Ham sudah melaporkannya ke polisi.

Menurut Ngeh, pria itu mengaku dibayar 100.000 ringgit, sekitar Rp 340,3 juta, di bawah todongan pistol agar korban melaporkan kasusnya serta bersedia tutup mulut.

“Kita tidak dapat menutup kemungkinan adanya konspirasi politik untuk mencemarkan nama bail Paul Yong. Jika benar, dakwaan terhadap klien saya harus dicabut.” ucap Ramkarpal Singh, salah satu anggota tim pengacara Yong.

Baca: Korban Perkosaan Ini Nekat Bakar Diri di Kantor Polisi Setelah Laporannya Tak Ditindaklanjuti

Hanya, deputi jaksa penuntut umum Azhar Mokhtar menolak permintaan kuasa hukum Yong dengan alasan informasi itu tak diketahui Jaksa Agung Tommy Thomas.

Selain itu, instruksi juga diberikan untuk segera memulai persidangan.

Pernyataan KBRI: Kondisi Korban Saat Ini

Minister Counselor KBRI Kuala Lumpur Yusron Ambary mengatakan, kondisi mental dan moral korban berangsung membaik.

Saat dihubungi Kompas.com Sabtu siang waktus setempat (24/8/2019), Yusron berujar korban berada dalam perlindungan dan siap mengikuti proses sidang.

Yusron melanjutkan, kedutaan juga melakukan konseling terhadap korban dengan bantuan Polisi Diraja Malaysia dari unit kejahatan seksual, perempuan, dan anak.

Menteri Utama Perak Datuk Seri Ahmad Faizal Awumu menjelaskan dia akan bertemu Yong untuk membahas posisinya di komite eksekutif di mana dia bertanggung jawab atas bidang perumahan, pemerintahan lokal, transportasi umum, pedesaan, dan urusan non-Islam.

Baca: Keadilan bagi Victoria: Perkosaan di tempat penitipan anak balita yang mengguncang Myanmar

Ahmad dikabarkan sudah meminta politisi dari Partai Aksi Demokratik (DAP) itu untuk dinonaktifkan dari jabatannya.

Namun Yong hingga saat ini masih menolak mengambil cuti.

Petinggi DAP Nga Kor Ming menolak berkomentar lebih jauh apakah partai akan mengambil tindakan terhadap Yong, di mana sidangnya bakal digelar 20 September mendatang.

Yusron melanjutkan, KBRI Kuala Lumpur akan mempersiapkan pengacara untuk mendampingi korban.

Jika terbukti bersalah, Yong terancam hukuman cambuk dan penjara maksimum 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Politisi Malaysia Ini Dituding Memperkosa PRT asal Indonesia" (Kontributor Singapura, Ericssen)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved