Sabtu, 4 Oktober 2025

Usir Istri dari Kamar, Pria Ini Lalu Merudapaksa Putrinya yang Masih 10 Tahun

Seorang ayah perkosa putri kandung yang masih berusia 10 tahun di kamar sang istri.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Usir Istri dari Kamar, Pria Ini Lalu Merudapaksa Putrinya yang Masih 10 Tahun
NET
Ilustrasi.

Sebelumnya, seorang ayah perkosa putri kandungnya yang masih berusia 18 tahun selama enam tahun terakhir.

Sang ayah cabuli putri kandungnya sejak sang anak masih duduk di bangku SMP kelas 2.

Peristiwa ayah cabuli putri kandungnya tersebut terjadi di Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.

Sang ayah yang berusia 47 tahun ditangkap di rumahnya di Kecamatan Walenrang Timur.

Ia ditangkap setelah korban bersama ibunya melapor di Mapolsek Walenrang, Kamis (8/8/2019).

Kejadian yang menimpa korban telah berlangsung selama 6 tahun sejak 2013.

Saat itu, korban berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku awalnya merayu korban dengan mengiming-imingi akan membelikan ponsel.

“Untuk melancarkan aksinya pelaku mengimingi korban akan membelikan ponsel dan korban pun mengikuti."

"Pada bulan Juni, korban melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya (ibu) di Malaysia."

"Setelah orangtuanya tiba, korban ditemani ibunya melapor di Polsek Walenrang,” kata Faisal Syam.

Sebelumnya, korban telah menyampaikan kejadian yang ia alami ke neneknya.

Namun, sang nenek tidak memercayainya.

“Sebenarnya, korban sudah berusaha menyampaikan ke neneknya, namun setelah berulang kali dilakukan, neneknya tetap tidak memercayai keterangan dari si korban sehingga begitu ibunya datang baru diceritakan,” ucapnya.

Sementara, Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan, tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved