Sabtu, 4 Oktober 2025

Washington Melarang Pembelian Senjata Api kepada Warga yang Berusia di Bawah 21 Tahun

Pembatasan umur tersebut dalam pembelian senjata itu diterapkan mulai 1 Januari 2019 dan Hanya bagian batas usia dari ukuran mulai berlaku 1 Januari

Wikipedia
Foto Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Washington bergabung dengan beberapa negara bagian di Amerika Serikat sepakat untuk melarang pembelian senapan semi otomatis bagi siapapun yang belum berusia 21 tahun.

Seperti diberitakan Abc News, aturan tersebut diambil setelah para pemberi suara pada November 2018 lalu secara besar-besaran membawa sejumlah senjata api yang meresahkan penjaga keamanan.

Pembatasan umur tersebut dalam pembelian senjata itu diterapkan mulai 1 Januari 2019 dan Hanya bagian batas usia dari ukuran mulai berlaku pada 1 Januari, dan akan diikuti aturan lainnya yang akan menjadi Undang-undang pada Juli 2018 mendatang.

Kristen Ellingboe, juru bicara Aliansi Washington untuk Tanggung Jawab Senjata, mengatakan inisiatif itu adalah salah satu langkah pencegahan kekerasan senjata paling komprehensif untuk dilalui di Amerika Serikat.

Baca: Tubuh Caitlin Helderman Kena Sabetan Clurit

"Kami telah melihat bahwa senapan serbu adalah senjata pilihan untuk penembakan massal, dan ketika mereka digunakan, lebih banyak orang terbunuh dan terluka," kata Ellingboe.

Ellinboe yakin aturan tersebut akan membawa dampak yang besar terlebih lima puluh sembilan persen pemilih Washington menyetujui Prakarsa 1639 mengenai aturan untuk mencegah kekerasan senjata.

"Kami telah melihat berulang kali bahwa pemilih Washington menginginkan tindakan untuk mencegah kekerasan senjata di negara kami," tutur Ellingboe.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved