Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengadilan AS Minta Korut Bayar USD 500 Juta pada Keluarga Siswa yang Tewas

Otto Warmbier ditangkap di Korut pada Januari 2016 saat tengah melakukan tur di sana.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
Sputnik News
Otto Warmbier yang ditangkap otoritas Korea Utara pada Januari 2016 karena diduga melakukan pencurian terhadap poster dari gedung yang dilindungi. 

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Ketua Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) Beryl Howell memutuskan bahwa Korea Utara (Korut) bertanggung jawab atas penyanderaan, penyiksaan, dan kematian pemuda Ohio berusia 22 tahun, Otto Warmbier.

Keputusan tersebut dibacakan pada Senin kemarin waktu setempat, terkait dugaan 'penyiksaan' yang dilakukan Korut terhadap Otto yang ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian di negara itu pada 2016 lalu.

"Sebuah keluarga Amerika, Warmbiers, mengalami kebrutalan secara langsung oleh Korea Utara, saat negara itu menangkap putra mereka untuk digunakan sebagai pion dalam kekacauan global totaliter negara itu dan berhadapan dengan AS," seperti yang tertulis dalam dokumen pengadilan.'

Baca: Penampakan Erupsi Anak Krakatau Berhasil Tertangkap Kamera, Ngeri Banget!

Otto Warmbier ditangkap di Korut pada Januari 2016 saat tengah melakukan tur di sana.

Pada Februari 2016, dalam konferensi pers yang disiarkan di televisi, ia mengaku bahwa dirinya mencoba mencuri poster dari bagian bangunan yang dilindungi.

Saat ia kembali ke AS pada Juni tahun berikutnya yakni 2017, ia langsung jatuh pingsan dan kemudian meninggal.

Dikutip dari laman Sputnik News, Selasa (25/12/2018), orangtua Otto mengklaim putra mereka telah disiksa, namun laporan seorang koroner menyatakan bahwa dalam tubuh Otto tidak ditemukan tanda-tanda penyiksaan.

Ayah pemuda itu, Fred Warmbier menyampaikan satu hal setelah kematian putranya.

"Sepertinya seseorang telah mengambil tang dan mengatur ulang gigi bawahnya,".

"Otto disandwra, ditahan sebagai tahanan untuk tujuan politik, ia digunakan sebagai pion dan mendapat perlakuan yang sangat keras dan brutal oleh (Pemimpin Korea Utara) Kim Jong Un,".

"Kim dan rezimnya telah menyatakan bahwa mereka tidak bersalah, sementara mereka dengan sengaja menghancurkan kehidupan putra kami, gugatan ini merupakan langkah lain dalam meminta pertanggungjawaban Korut atas perlakuan biadab terhadap Otto dan keluarga kami," kata Fred, dalam sebuah pernyataan setelah gugatan tersebut diajukan.

Menanggapi kasus tersebut, Korut tidak mengirim utusan untuk memperdebatkan kasus yang digulirkan di Washington itu.

Tidak jelas apakah Korut memiliki niat untuk mematuhi perintah Hakim AS.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved