Berbuat Asusila di Pesawat, Penumpang Ini Berdalih Baru Kali Pertama Terbang
Saat ia tidur dalam pesawat dan berselimut, bagian sensitifnya disentuh oleh pelaku bernama Ravichandran Vignesh.
TRIBUNNEWS.COM - Seoang wanita yang tertidur dalam penerbanganSingapore Airlines (SIA) mengalami pelecehan seksual oleh seorang pria yang duduk di kursi sebelahnya.
Dikutip dari World of Buzz (20/10/2018), wanita berusia 31 tahun yang tidak disebutkan namanya itu naik pesawat dari Bengluru, India, menuju Bali dan transit di Singapura pada 1 Oktober 2018.
Saat ia tidur dalam pesawat dan berselimut, bagian sensitifnya disentuh oleh pelaku bernama Ravichandran Vignesh.
Wanita ini lantas terbangun dan berteriak pada pelaku.
Tetapi, pelau cepat-cepat melepaskan tangannya dan berpura-pura tidur.
Baca: Zaskia Gotik Pamer Foto Gunakan Pakaian Hitam, Olla Ramlan Pertanyakan Wajahnya
Wanita ini kemudian meminta berpindah tempat duduk dan diperbolehkan oleh awak pesawat karena ada kursi yang kosong.
Korban ini lantas melaporkan insiden tersebut ke Divisi Polisi Bandara keesokan harinya.
Baca: Tangkap Ubur-ubur di Ancol, Ari Bilang Rasanya Seperti Terbakar
Tiga hari kemudian, dalam pernerbangan kembali dari Bali, pelaku yang berusia 23 tahun ditangkap saat transit di Singapura.
Pelaku mengaku bersalah atas tuduhan pelecehan dengan alasan dia mabuk dan tergoda.
Namun, dia juga mengatakan kepada polisi dirinya berasal dari keluarga miskin dan baru pertama kali naik pesawat.
Baca: Bawakan Lagu Ya Maulana, Nashwa Zahira Peserta Indonesia Idol Junior Kembali Digoda Rizky Febian
Dia, juga mengatakan tidak tahu hukum di Singapura sembari meyakinkan polisi tidak pernah melakukan tindakan tidak senonoh di negara asalnya, India.
"Saya tidak tahu hukum Singapura. Saya belum pernah melakukan ini di rumah di India sebelumnya, ujarnya dikutip dari Yahoo News.
“Saya tidak akan menyentuh wanita lagi. Saya tidak akan bepergian ke luar negeri lagi. Saya tidak akan kembali ke Singapura lagi. ”
Pelaku memohon kepada polisi untuk dikirim kembali saja ke negaranya.
Tetapi, pelaku akhirnya divonis enam bulan penjara di Singapura atas kejahatannya itu.