Siti Aisyah, WNI Terdakwa Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Jalani Sidang Putusan Hari ini
Siti dan Huong dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengoleskan racun saraf VX di wajahnya pada Februari 2017
Editor:
Aji Bramastra
Pengacara meyakini mereka akan dibebaskan karena jaksa tidak mampu menunjukkan bahwa keduanya memang berniat membunuh Kim Jong Nam.
Namun, jika salah satu atau keduanya tidak terbukti bersalah, mereka tidak bisa langsung bebas secepatnya.
Jaksa dapat mengajukan banding ke pengadilan, dan pihak berwenang masih bisa menahan mereka atas dugaan pelanggaran visa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Putusan Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Digelar Hari Ini"