Selasa, 30 September 2025

Tak Bisa Diam Selama Persidangan, Hakim Perintahkan Terdakwa Diselotip Mulutnya

Hakim memerintahkan agar mulut seorang terdakwa diselotip karena tidak bisa diam selama persidang berlangsung.

Editor: Sugiyarto
via Sky News/kompas.com
Franklyn Williams dengan mulut diselotip dalam sidang di Ohio, Amerika Serikat. Petugas terpaksa menaruh selotip karena dia tak bisa diam sepanjang persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM,CLEVELAND - Hakim memerintahkan agar mulut seorang terdakwa diselotip karena tidak bisa diam selama persidang berlangsung.

Peristiwa tersebut terjadi di Cuyahoga County, Ohio, Amerika Serikat (AS).

Diwartakan Sky News Kamis (2/8/2018), peristiwa berawal ketika Franklyn Williams menjalani sidang atas dakwaan perampokan bersenjata, penculikan, dan penipuan kartu kredit.

Dia terus berbicara sepanjang sidang yang membuat Hakim John Russo memintanya untuk diam sembari dia berusaha menanyai pengacaranya. 

"Pada saat ini, saya berusaha untuk mendapatkan jawaban dari pengacara Anda. Karena itu, saya minta Anda diam!" kata Russo. 

Namun, perkataan Russo tak dihiraukan Williams.

Pria 32 tahun itu masih terus mengomel karena menganggap dia tak diperbolehkan menceritakan versinya.

"Jika perlu, saya bakal memerintahkan petugas untuk menutup mulut Anda jika tak bisa berhenti sebentar," tutur Russo.

Karena terus mengoceh bahwa dia diperlakukan tak adil, enam petugas kemudian mendudukkan Williams, dan salah satu memasangan selotip merah ke mulutnya.

• Tiru Adegan Kartun Favoritnya, Bocah 8 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 6 Apartemen

Namun, seperti dikutip New York Post, meski sudah diselotip, Williams masih terus berbicara dengan mengeluhkan perlakuan terhadapnya.

Segera saja selotip kedua dipasang di mulutnya.

Total selama 30 menit, Williams memotong ucapan Russo lebih dari 12 kali.

Kepada Fox News, Russo menjelaskan bahwa dia tidak bermaksud untuk membungkam Williams.

Dia menegaskan setiap terdakwa punya hak berbicara di sidang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan