Senin, 6 Oktober 2025

Marhamah, PMI 12 Tahun Bekerja Namun Tak Diberi Kesempatan Majikan Pulang ke Indonesia

Marhamah binti Catir Samud, Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama 12 tahun bekerja namun tak diberi izin pulang ke Indonesia

Dok. KJRI Jeddah
Marhamah bt Catir Samud dan Mochamad Yusuf, Konsul Teknis Tenaga Kerja KJRI Jeddah 

Dari kasus Marhamah itu, Yusuf mengimbau WNI yang bekerja agar menyimpan nomor kontak Perwakilan RI.

Baca: Siti Jubahi Khawatir Nasib Yusril Seperti Suaminya yang Tenggelam di Laut

"Simpan nomor kontak KJRI. Laporkan bila majikan tidak mau memulangkan sehabis kontrak. Laporkan lewat hotline, WA, FB, atau saat mengganti paspor di KJRI," pesan Konjen.

Selain itu, Konjen mendorong para PMI agar mengingatkan majikan agar memperbaharui kontrak kerja dan paspor bila masa berlakunya telah habis.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved