Marhamah, PMI 12 Tahun Bekerja Namun Tak Diberi Kesempatan Majikan Pulang ke Indonesia
Marhamah binti Catir Samud, Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama 12 tahun bekerja namun tak diberi izin pulang ke Indonesia
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Dok. KJRI Jeddah
Marhamah bt Catir Samud dan Mochamad Yusuf, Konsul Teknis Tenaga Kerja KJRI Jeddah
Dari kasus Marhamah itu, Yusuf mengimbau WNI yang bekerja agar menyimpan nomor kontak Perwakilan RI.
Baca: Siti Jubahi Khawatir Nasib Yusril Seperti Suaminya yang Tenggelam di Laut
"Simpan nomor kontak KJRI. Laporkan bila majikan tidak mau memulangkan sehabis kontrak. Laporkan lewat hotline, WA, FB, atau saat mengganti paspor di KJRI," pesan Konjen.
Selain itu, Konjen mendorong para PMI agar mengingatkan majikan agar memperbaharui kontrak kerja dan paspor bila masa berlakunya telah habis.