Senin, 6 Oktober 2025

Anwar Ibrahim Bantah Motif Politik Dalam Drama Penangkapan dan Peradilan Najib Razak

"Saya tida tahu semua buktinya karena itu rahasia. Tapi aku yakin akan banyak fakta-fakta, laporan yang disampaikan oleh berbagai lembaga negara"

AFP
Mantan PM Malaysia Najib Razak meninggalkan ruang pengadilan usai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa, Rabu (4/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Politisi senior Malaysia yang juga pemimpin Partai Keadilan Rakyat, Anwar Ibrahim, menepis tudingan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak terkait "motif politik" di balik penangkapan dan pengadilan dirinya.

Najib didakwa pada Rabu (4/7/2018) dengan tiga pasal pelanggaran kriminal perwalian dan satu pasal kejahatan menggunakan jabatan.

Itu semua dikaitkan dengan skandal miliaran dolar dana negara yang hilang dalam 1MDB.

"Saya tidak melihat bagaimana dakwaan itu dapat dianggap sebagai bermotif politik, karena ada bukti, " kata mantan Wakil PM Malaysia itu pada konferensi pers di Jakarta, seperti dilansir dari Channel News Asia, Rabu (4/7/2018).

"Saya tida tahu semua buktinya karena itu rahasia. Tapi aku yakin akan banyak fakta-fakta, laporan yang disampaikan oleh berbagai lembaga negara, dan terutama Departemen Kehakiman Amerika Serikat."

Baca: Soal Susu Kental Manis Bukan Produk Susu, BPOM Diminta Terbuka dan Tegas

"Meskipun demikian, kita menghormati proses dan aturan hukum, dan saya pasti akan harapkan hal itu karena itu adalah bagian dari agenda kami. Dan Mahathir telah berkomitmen untuk memastikan independensi peradilan di negeri ini,"tambahnya.

Najib Razak
Mantan PM Malaysia Najib Razak meninggalkan ruang pengadilan usai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa, Rabu (4/7/2018).

Pada Rabu , Najib didakwa menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat pemerintah untuk menerima suap 42 juta ringgit, atau Rp 149 miliar.

Dakwaan penyalahgunaan wewenang diberikan setelah dilakukan penyelidikan antara 24 Desember hingga 29 Desember 2014 di AmIslamic Bank.

Baca: Pembunuh Petugas Cleaning Service Cantik Rina Casrina Ditangkap di Lampung

Saat itu, Najib yang berstatus PM sekaligus menteri keuangan mendapat mandat mengelola dana 4 miliar ringgit, atau Rp 14,1 triliun, dari SRC International, anak 1MDB.

Namun, dia dianggap menyalahgunakan jabatan dengan menggelapkan 27 juta ringgit, atau sekitar 95,7 miliar.

Di periode yang sama, dia menyelundupkan 5 juta ringgit, sekitar Rp 17,7 miliar. Kemudian di 10 Februari sampai 2 Maret 2015, dia kembali menggelapkan 5 juta ringgit.

Sidang juga membacakan dugaan Najib menerima gratifikasi 42 juta ringgit, atau Rp 149 miliar, dengan menyetujui pinjaman 4 miliar ringgit dari Kumpulan Wang Persaraan.

Baca: Wuih, Wuling Confero Jadi Armada Taksi: Express Jadi Operator Pertama di Jakarta

Selain penjara, terdapat hukuman cambuk menggunakan rotan jika yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan jabatannya. Namun, besar kemungkinannya Najib bakal dibebaskan karena saat ini dia berusia lebih dari 50 tahun, tepatnya 64 tahun.

Sementara itu, Jaksa Agung memimpin tim yang terdiri dari 12 orang untuk mengadili Najib.

Menurut Sumisha Naidu dari Channel News Asia, Najib mengaku tidak bersalah setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved