Menolak Keluar dari Rumah Keluarga, Orangtua Menuntut Anaknya Berusia 30 Tahun Ini ke Pengadilan
Seorang pria berusia 30 tahun dari Camillus, New York, baru-baru ini diperintahkan oleh hakim untuk pindah dari rumah orangtuanya.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 30 tahun dari Camillus, New York, Amerika Serikat, baru-baru ini diperintahkan oleh hakim untuk pindah dari rumah orangtuanya.
Dilansir Tribunnews.com dari Oddity Central pada Sabtu (26/5/2018), ia harus diperintahkan oleh seorang hakim lantaran pria yang bernama Michael ini tidak mau keluar dari rumah orangtuanya.
Kedua orangtuanya, Markus dan Christina Rotondo berusaha meyakinkan Michael yang sudah berusia 30 tahun itu untuk segera mencari tempat tinggal sendiri beberapa bulan sebelum membawanya ke pengadilan.
Mereka dilaporkan telah memeringatkan sang anak sejak 2 Februari 2018 silam.
Mengatakan kepada Michael bahwa perlu untuk mendapatkan pekerjaan dan pindah.
BACA: Kekasih Ulang Tahun, Pria Ini Berikan Kejutan yang Tidak Disangka-Sangka
Markus dan Christina bahkan coba menawarkan uang sebesar 1,1 ribu Dollar Amerika Serikat atau sebesar Rp 15 juta sebagai insentif untuk meninggalkan rumah mereka.
Tetapi, meskipun Michael mengambil uang itu, dia tetap menolak untuk pindah.
Dan mengatakan bahwa uang itu tidak cukup untuknya mencari tempat tinggal lain.
Tak ada pilihan lain, Markus dan Christina pun pergi ke pengadilan kota setempat untuk 'mengusir' anaknya.
Michael Rotondo dilaporkan telah tinggal di rumah orangtuanya selama delapan tahun terakhir namun dia menolak untuk membantu pekerjaan rumah.
Atau sekadar berkontribusi pada anggaran keluarga.
Setelah upaya mereka meyakinkan pria 30 tahun ini untuk pindah gagal, akhirnya mereka pun memutuskan sudah waktunya untuk tindakan tegas.
"Michael, setelah berdiskusi dengan ibu Anda, kami telah memutuskan bahwa Anda harus segera meninggalkan rumah ini," tulis Markus dan Christina Rotondo dalam surat pernyataannya tertanggal 2 Februari 2018.
"Anda punya waktu 14 hari untuk mengepak barangmu. Anda tidak diizinkan kembali. Kami akan mengambil tindakan apapun yang diperlukan untuk menegakkan keputusan ini," lanjut surat tersebut tertulis.