Halangi Para Kritikus di Twitter, Trump Melanggar Konstitusi
Seorang hakim federal di New York, pada Rabu (23/5/2018) memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak secara sah memblokir pengguna Twitter.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Hakim federal di New York, Rabu (23/5/2018) memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak sah memblokir pengguna Twitter.
Hal itu dinilai hakim telah melanggar hak kebebasan berbicara publik di bawah Amandemen Pertama Konstitusi.
Baca: Pesawat Kepresidenan Mendarat Perdana di Bandara Kertajati
Keputusan Hakim Distrik AS, Naomi Reice Buchwald itu menanggapi gugatan yang diajukan terhadap Trump pada bulan Juli oleh Knight First Amendment Institute di Columbia University dan beberapa pengguna Twitter.
Buchwald setuju dengan pendapat penggugat bahwa pernyataan yang muncul dari tweet Donald Trump seharusnya dianggap sebagai forum publik.
"Saya menolak argumen yang dibuat oleh para pengacara Departemen Kehakiman bahwa hak Amandemen Pertama Trump sendiri memungkinkan dia untuk memblokir mereka yang tidak ingin berinteraksi dengannya," kata Buchwald, yang dilansir dari thehindu.com.
Dengan akun @RealDonaldTrump, Trump adalah seorang pengguna Twitter aktif, bahkan sebelum terpilih menjadi presiden pada tahun 2016.
Akun tersebut dikelola oleh admin pribadi Donald Trump, dibawah arahan langsung oleh sang presiden sendiri.
Twitter biasanya digunakan untuk mempromosikan agenda, mengumumkan kebijakan dan menyerang kritik, terutama media, dan penyelidikan kemungkinan koneksi Rusia dengan kampanyenya.
Seorang juru bicara untuk Departemen Kehakiman AS, yang mewakili presiden dalam kasus ini, tidak mengeluarkan pernyataan apapun, begitu juga dengan pihak Twitter.
Laporan media AS, mengatakan beberapa akun yang telah diblokir Trump adalah novelis Stephen King dan Anne Rice, komedian Rosie O'Donnell, model Chrissy Teigen, aktris Marina Sirtis, dan komite aksi politik veteran militer VoteVets.org.
Selain Donald Trump, gugatan itu juga mengarah pada direktur media sosialnya, Dan Scavino.
"Meskipun kami harus mengakui dan sensitif terhadap presiden yang memiliki hak Amandemen Pertama, dia tidak dapat menggunakan hak-hak itu dengan cara melanggar hak Amandemen Pertama untuk para kritikusnya," ujarnya.
Dia menganjurkan Trump untuk membuka akun-akun yang telah terblokir,dan tidak perlu menggunakan kekuasaannya sebagai presiden terkait masalah ini.
"Karena tidak ada pejabat pemerintah yang berada di atas hukum," pungkas Buchwald.