Mantan Presiden Korea Selatan Ditangkap Karena Terjerat Korupsi
Mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak telah ditangkap dan ditahan Kamis (22/3/2018).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak telah ditangkap dan ditahan Kamis (22/3/2018).
Penahanan dilakukan setelah pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan mantan Presiden Lee Myung-bak pada hari yang sama.
Baca: Berhasil Masuk Markas Kim Jong-Un, Turis Amerika Beberkan Belasan Kejanggalan yang Ia Lihat
Lee Myung-bak menjadi mantan presiden ke-4 ditangkap karena terlibat korupsi.
Hakim pengadilan Seoul mengambil keputusan setelah meninjau dukomen yang diberikan jaksa dan tim Lee Myung-bak.
Baca: Sejumlah Lokasi Ini Diprediksi Bakal Jadi Tempat Pertemuan Kim Jong Un dan Donald Trump
Menurut hakim, tindakan Lee Myung-bak mempunyai bukti nyata dan kasus yang serius, sementara itu juga terdapat kemungkinan penghancuran barang bukti oleh Lee Myung-bak.
Lee Myung-bak akan ditahan di Pusat Penahanan Timur Soul.
Jaksa menunjuk bahwa Lee Myung-bak telah terlibat 12 kasus tindak kejahatan, di antaranya termasuk kasus penerimaan suap, penyelewengan dana, penghindaran pajak, penyalahgunaan wewenang, menyembunyikan dokumen secara illegal dan pelanggaran hukum pemilu.
Media-media menganalisa dan berpendapat, jika semua kasus diperhitungkan, maka Lee Myung-bak akan menjalani hukuman penjara selebihnya selama 45 tahun. (China Radio International)