Minggu, 5 Oktober 2025

Mantan Presiden Korea Selatan Ditangkap Karena Terjerat Korupsi

Mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak telah ditangkap dan ditahan Kamis (22/3/2018).

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak telah ditangkap dan ditahan Kamis (22/3/2018).

Penahanan dilakukan setelah pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan mantan Presiden Lee Myung-bak pada hari yang sama.

Baca: Berhasil Masuk Markas Kim Jong-Un, Turis Amerika Beberkan Belasan Kejanggalan yang Ia Lihat

Lee Myung-bak menjadi mantan presiden ke-4 ditangkap karena terlibat korupsi.

Hakim pengadilan Seoul mengambil keputusan setelah meninjau dukomen yang diberikan jaksa dan tim Lee Myung-bak.

Baca: Sejumlah Lokasi Ini Diprediksi Bakal Jadi Tempat Pertemuan Kim Jong Un dan Donald Trump

Menurut hakim, tindakan Lee Myung-bak mempunyai bukti nyata dan kasus yang serius, sementara itu juga terdapat kemungkinan penghancuran barang bukti oleh Lee Myung-bak.

Lee Myung-bak akan ditahan di Pusat Penahanan Timur Soul.

Jaksa menunjuk bahwa Lee Myung-bak telah terlibat 12 kasus tindak kejahatan, di antaranya termasuk kasus penerimaan suap, penyelewengan dana, penghindaran pajak, penyalahgunaan wewenang, menyembunyikan dokumen secara illegal dan pelanggaran hukum pemilu.

Media-media menganalisa dan berpendapat, jika semua kasus diperhitungkan, maka Lee Myung-bak akan menjalani hukuman penjara selebihnya selama 45 tahun. (China Radio International)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved