China Akhirnya Berikan Perpanjangan Kekuasaan Tanpa Batas Waktu kepada Presiden Xi Jinping
Dalam Kongres Rakyat Nasional yang dihadiri 3.000 anggota, hanya lima orang yang menolak keputusan itu.
Laporan Reporter Kontan, Agung Jatmiko
TRIBUNNEWS.COM, BEIJING - Parlemen China pada hari ini, Minggu (11/3/2018), memutuskan untuk mencabut batas waktu jabatan presiden. Keputusan ini memungkinkan Presiden China Xi Jinping mempertahankan kekuasaan tanpa batas waktu.
Dalam Kongres Rakyat Nasional yang dihadiri 3.000 anggota, hanya lima orang yang menolak keputusan itu.
Mengutip Bloomberg, setelah keputusan hari minggu, ke depan kongres akan mengajukan amandemen terhadap Undang-Undang yang melarang presiden menjabat lebih dari dua periode.
UU inilah yang menjadi satu-satunya penghalang bagi Xi Jinping untuk terus berkuasa. Jabatan presiden yang diembannya seharusnya akan berakhir tahun 2023.
Meskipun amandemen konstitusi memerlukan persetujuan dari dua pertiga anggota kongres, namun melihat mayoritas anggota kongres menyetujui perpanjangan masa jabatan Xi Jinping, tampaknya pengajuan amandemen hanyalah sesuatu yang bersifat prosedural.
Baca: Wapres Jusuf Kalla: KAHMI Adalah Wujud Harmoni
Baca: Tips Mengisi SPT yang Kini Semudah Mendaftar di Akun Media Sosial
Keputusan kongres ini memberi Xi lebih banyak waktu dalam melaksanakan rencana untuk memusatkan kontrol partai, meningkatkan pengaruh global dan mengekang risiko keuangan dan lingkungan.
Amandemen lain yang akan diajukan oleh kongres adalah, pembentukan badan anti korupsi baru yang memungkinkan partai komunis untuk memperluas pengawasan terhadap seluruh pegawai negeri China.