Minggu, 5 Oktober 2025

Pengadilan Malaysia Kembali Sidangkan WNI yang Terlibat Pembunuhan Kim Jong Nam

Pengadilan Tinggi Malaysia kembali menyidangkan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Senin (22/1/2018), setelah tujuh minggu istirahat.

Istimewa
Dua wanita yakni warga negara Indonesia, Siti Aisyah dan warga Vietnam, Doan Thi Huong dituduh mengolesi racun saraf ke wajah Kim Jong Nam saat pembunuhan di dalam terminal Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu, dihadirkan dalam Pengadilan Tinggi Shah Alam, di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (10/10/2017). (AP) 

Pertemuan itu digambarkan sebagai sesi latihan untuk mengolesi wajah Kim dengan racun saraf VX.

Melalui rekaman video tersebut juga terlihat kedua wanita bergegas menuju toilet, memegang kedua tangan mereka dan menghindari kontak dengan tubuh mereka seolah-olah untuk menghindari kontak.

Wan Aziz bersaksi tangan mereka berada dalam posisi normal atau biasa setelah mereka meninggalkan toilet.

"Mereka kemudian pergi menaiki taksi dan meninggalkan tempat tersebut," jelasnya

Jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat para wanita tahu mereka sedang menangani racun, dan ilmuwan yang bersaksi sebelumnya mengatakan racun VX bisa dihilangkan secara aman dengan hati-hati mencuci tangan.

Sebelumnya Ahli Kimia dari pemerintah Malaysia menemukan adanya jejak zat terlarang racun saraf VX pada dua wanita yang sedang diadili di Malaysia atas tuduhan membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara.

Kesaksian ini diungkapkan Raja Subramaniam dalam Pengadilan Tinggi Shah Alam, di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (5/10/2017) lalu. (AP/Fox News)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved