Setelah menunggu 60 tahun, Sri Lanka hapus larangan penjualan alkohol kepada perempuan
Berdasarkan UU yang baru, perempuan di Sri Lanka tidak akan lagi meminta persetujuan otoritas terkait untuk bekerja atau menenggak minuman beralkohol

Untuk pertama kalinya dalam 60 tahun, Sri Lanka akhirnya mengizinkan kaum perempuan yang berusia di atas 18 tahun membeli minuman alkohol secara legal.
Pemerintah mengatakan telah mengubah undang-undang 1955 yang dianggap diskriminatif terhadap kaum perempuan.
Perubahan undang-undang tersebut, yang diumumkan pada Rabu, juga membuat kaum perempuan diizinkan -tanpa persetujuan terlebih dahulu- untuk bekerja di tempat-tempat yang menjual alkohol.
- Nenek moyang kita sudah minum alkohol sebelum menjadi manusia
- Negara bagian Bihar, India, larang penjualan alkohol
- Apakah alkohol memang buruk untuk Anda?
Banyak kaum perempuan Sri Lanka menyambut baik perubahan tersebut, walaupun peraturan sebelumnya tidak dipraktekkan secara ketat.
Sejumlah perempuan, melalui media sosial, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Sri Langka atas keputusan yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Lanka, Mangala Samaraweera.

Berdasarkan undang-undang yang baru, perempuan tidak harus meminta persetujuan dari otoritas terkait untuk bekerja atau menenggak minuman beralkohol "di tempat tertentu", termasuk restoran.
Kendatipun langkah itu disambut secara luas, sejumlah kalangan berpendapat hal itu dapat menyebabkan lebih banyak perempuan menjadi kecanduan alkohol.
Di Sri Lanka, mayoritas perempuan secara tradisional memilih untuk tidak minum minuman beralkohol karena mereka menganggapnya bertentangan dengan budaya Sri Lanka.

Namun pada 2016, Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena, yang menjalankan kampanye anti-alkohol di negara tersebut, mengatakan bahwa konsumsi alkohol di kalangan perempuan Sri Lanka telah meningkat secara drastis dalam beberapa tahun terakhir.