Senin, 6 Oktober 2025

Curi 22 Kaleng Susu Untuk Bayar Utang Judi, Andika Dibui di Singapura

Jaksa Penuntut Umum, Jaime Pang, mengatakan bahwa Andika mencuri puluhan kaleng susu bubuk tersebut untuk dijual kembali.

Penulis: Ruth Vania C
Straits Times/ST PHOTO/WONG KWAI CHOW
Seorang WNI bernama Andika (24) diganjar hukuman bui selama seminggu, Rabu (3/1/2018), oleh pengadilan Singapura usai dituduh mencuri 22 kaleng susu bubuk untuk membayar utang judi. 

Tribunnews/Ruth Vania

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Seorang WNI diganjar hukuman bui selama seminggu di Singapura usai dituduh mencuri 22 kaleng susu bubuk untuk membayar utang judi.

Andika (24) divonis bersalah atas tuduhan pencurian puluhan kaleng susu tersebut senilai 1.561,05 dolar Singapura (Rp 16 juta), Rabu (3/1/2018), oleh pengadilan Singapura.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Jaime Pang, mengatakan bahwa Andika mencuri puluhan kaleng susu bubuk tersebut untuk dijual kembali.

Andika, yang berprofesi sebagai seorang telemarketer paruh waktu, menjual susu bubuk curiannya dengan harga murah di platform jual-beli online, Carousell.

"Kepada Andika, pembeli menyebutkan merek dan jumlah susu kaleng yang diinginkan. Setelah Andika setuju dengan harga yang ditawarkan, ia mencuri susu kaleng yang dimaksud di pasar swalayan," jelas Pang.

"Sejauh ini, Andika telah menerima tiga pembayaran, yakni uang tunai senilai 860 dolar Singapura (Rp 8,7 juta)," lanjutnya.

Dalam aksinya, Andika kerap menggunakan masker penutup mulut, membawa koper beroda, dan menghapus semua unggahan produk beserta pesan transaksi di Carousell agar tidak ketahuan.

Andika diketahui sudah melakukan aksinya sejak 30 Oktober lalu, saat ia mencuri empat kaleng susu bubuk dari sebuah pasar swalayan di Lorong 7 Toa Payoh, Singapura.

Saat Andika melakukan aksinya untuk yang keempat kali, ia tertangkap basah oleh seorang satpam ketika sedang memasukkan dua kaleng susu ke dalam kopernya.

Sesudah Andika berpura-pura membeli sejumlah bahan makanan, tanpa membayar beberapa kaleng susu yang dimasukkannya ke koper, satpam membongkar kopernya tersebut.

Ditemukan enam kaleng susu bubuk senilai 465,60 dolar Singapura (Rp 6,2 juta).

Lolos dari ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda, Andika baru akan menjalani hukuman penjara seminggunya mulai 10 Januari mendatang. (Straits Times)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved