Sabtu, 4 Oktober 2025

Wanita Ini Didenda Rp 6,3 Juta Setelah Tawarkan Layanan Seks Kepada Polisi

Hakim Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, menjatuhkan denda Rp 6,3 juta kepada seorang wanita Nigeria.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Hakim Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, menjatuhkan denda Rp 6,3 juta kepada seorang wanita Nigeria.

Hukukman dijatuhkan karena wanita tersebut menawarkan layanan seks kepada seorang polisi.

Dugaan praktik prostitusi yang dilakukan wanita itu sekaligus merupakan penyalahgunaan ijin tinggal sebagai pelajar di Negeri Jiran.

Baca: Halimah Yacob Pilih Tetap Tinggal di Rusun Saat Menjabat Sebagai Presiden Singapura

Hakim Mahyudin Mohmad Som menjatuhkan denda sebesar Rp 4,7 juta kepada perepuan bernama Aitimon Ruth Efe atau kurungan dua bulan karena tuduhan pelacuran.

Dia terbukti menawarkan layanan seks kepada polisi bernama Mohamad Musa Mohamad Kadam, dengan tarif Rp 600.000.

Baca: Korea Utara Tolak Sanksi Baru PBB Dan Ancam Amerika

Selanjutnya, Hakim Mahyudin juga menjatuhi denda Rp 1,6 juta atau penjara satu bulan, untuk penyalahgunaan ijin sebagai pelajar yang dilakukan perempuan 27 tahun itu.

Laman The Star, Rabu (13/9/2017) memberitakan pelanggaran dilakukan di trotoar di Jalan Berangan, Bukit Bintang pada pukul 5.30 pagi pada tanggal 6 September lalu.

Baca: Kisah Presiden Muslimah Pertama Singapura Halimah Yacob Dapat Julukan Ratu Bolos Saat Sekolah

Atas semua denda yang dijatuhkan hakim, perempuan itu pun memilih untuk membayar seluruh denda.

Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Tawari Layanan Seks kepada Polisi, Perempuan Ini Didenda Rp 6,3 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved