Rabu, 1 Oktober 2025

Pria 22 Tahun Nikahi Seorang Balita, Nasib Berakhir di Bui

Polisi setempat menggerebek pernikahan antara anak perempuan berusia 5 tahun dengan pria berusia 22 tahun.

Editor: Rendy Sadikin


Perkawinan dengan anak dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dihukum di Sindh. Sebab, usia persetujuan untuk ini adalah 18 tahun.

Masa hukuman yang diterima maksimal adalah tiga tahun.

INTISARI/Mentari Desiani Pramudita 

Artikel ini sudah tayang di INTISARI dengan judul: Sulit Diterima Akal Sehat, Seorang Pria 22 Tahun Nikahi Seorang Balita

Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved