Hamil Setelah Diperkosa Berulangkali oleh Ayahnya, Dokter Setuju Gadis 10 Tahun Ini Aborsi
Panel dokter di India menyetujui permintaan untuk menggugurkan kandungan gadis cilik 10 tahun,korban pemerkosaan ayah tirinya di Haryana, India
TRIBUNNEWS.COM, NEW DELHI - Panel dokter di India menyetujui permintaan untuk menggugurkan kandungan seorang gadis cilik 10 tahun, korban pemerkosaan ayah tirinya di Haryana, India utara.
Keputusan panel dokter ini penting sebab undang-undang di India melarang aborsi setelah kehamilan 20 minggu kecuali dokter dapat mengukuhkan bahwa nyawa sang perempuan dalam kondisi berbahaya.
Dalam kasus ini, usia kehamilan anak yang mengandung setelah diduga diperkosa ayah tirinya, diperkirakan antara 19-21 minggu.
Keputusan mengizinkan anak menggugurkan kandungan diambil setelah pengadilan setempat menyatakan bersedia menerima rekomendasi panel dokter dari Institut Pascasarjana Ilmu Kedokteran di Rohtak, negara bagian Haryana.
Permohonan aborsi diajukan oleh keluarga korban.
Anggota panel, dokter Ashok Chauhan, mengatakan kasus aborsi itu berada di perbatasan.
"Ia mengandung sekitar 20 minggu, tetapi bisa saja 19 minggu atau 21 minggu.
Teknologinya tidak begitu canggih sehingga tidak bisa diketahui pasti minggu kehamilannya."
Ditambahkannya bahwa aborsi akan dilakukan sewaktu-waktu sekarang.
Kehamilan anak itu diketahui pekan lalu ketika ibunya, seorang pekerja rumah tangga, curiga putrinya sedang hamil dan membawanya ke seorang dokter.
Berbagai laporan menyebutkan anak perempuan itu sering ditinggal di rumah ketika ibunya pergi bekerja.
Kepada ibunya, ia mengaku berkali-kali diperkosa ayah tirinya yang memperingatkan dirinya untuk tidak memberitahukan tindakan tersebut kepada siapa pun.
Ketimpangan gender
Ayah tiri itu ditangkap setelah ibu dari anak itu melaporkannya kepada polisi.
Undang-undang larangan aborsi yang ketat diberlakukan di India untuk mengatasi perubahan rasio jenis kelamin yang terjadi secara tiba-tiba.