Sabtu, 4 Oktober 2025

Dituding Terima Suap dan Menyelewengkan Jabatan, Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye Ditahan

Mantan presiden Park Geun-hye ditahan Jaksa Korea Selatan setelah menerima persetujuan perintah penahanan dari pengadilan.

Editor: Adi Suhendi
NHK
Mantan presiden Korea Selatan, Park Geun-hye. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Mantan presiden Park Geun-hye ditahan Jaksa Korea Selatan setelah menerima persetujuan perintah penahanan dari pengadilan.

Sebelumnya Pengadilan Distrik Seoul Pusat menginterogasi Park sekitar 8 jam, Kamis (30/3/2017).

Setelah itu majelis hakim memutuskan untuk mengeluarkan perintah penahanan, Jumat (31/3/2017) dini hari.

Demikian dilaporkan Media NHK, Jumat (31/3/2017).

Jaksa memeriksanya dengan 13 tuntutan kriminal yang diduga dilakukannya.

Penahanan dilakukan karena tuntutannya sangat serius dan memungkinkan bagi Park untuk menghilangkan barangh bukti.

Park Geun-hye menjadi mantan presiden Korea Selatan ketiga yang ditahan.

Usai ditangkap, ia dipindahkan dengan sebuah mobil kejaksaan sekitar pukul 4 pagi waktu setempat ke sebuah rumah tahanan di pinggir kota Seoul.

Pengadilan Korea Selatan, Jumat (31/3/2017), menyetujui pengeluaran surat perintah penahanan terhadap Park Geun-hye, atas tuduhan menerima suap dan menyelewengkan jabatan.

Park merupakan pemimpin pertama negara itu yang terpilih secara demokratis.

Namun, dimakzulkan dari jabatannya.

Perempuan pertama yang pernah menjadi Presiden Korea Selatan itu bisa disekap dalam penjara selama 20 hari.

Sementara ia diperiksa soal tuduhan berkolusi dengan seorang teman bernama Choi Soon-sil.

Bersama Choi, ia dituduh menekan perusahaan-perusahaan besar untuk mengeluarkan sumbangan bagi sejumlah yayasan yang didirikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved