Kematian Kim Jong Nam
Setelah Deportasi Ri Jong Chol, Malaysia Keluarkan Surat Penangkapan Seorang Warga Korea Utara
Polisi Malaysia, Jumat (3/3/2017) membebaskan seorang warga Korea Utara yang sebelumnya dituding terkait pembunuhan Kim Jong Nam.
RI Jong Chol, yang telah ditahan sejak 17 Februari sudah diserahkan kepada petugas imigrasi untuk deportasi.
Direktur Imigrasi Malaysia, Mustafar Ali mengatakan Ri dikawal dua wakil dari Kedutaan besar Korea Utara ketika dideportasi dari Malaysia.
Mengutip Media Jepang, NHK, RI Jong Chol dilporkan meninggalkan Malaysia, Jumat (3/3/2017) malam dengan pesawat menuju Beijing.
Otoritas imigrasi Malaysia mengatakan Ri didampingi pejabat Korea Utara.
Kim Jong Nam mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit Kuala Lumpur, tak lama setelah wajahnya diusap seorang perempuan di terminal Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2, Senin (13/2/2017).
Aparat kepolisian Malaysia telah menegaskan, berdasarkan hasil otopsi oleh petugas medis, ditemukan jejak racun senjata pemusnah massal jenis VX di jenazah Jong Nam.
Korea Utara menolaknya dan tak mengakui hasil otopsi itu.
Mantan Wakil Duta Besar Korut di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Ri Tong Il, mengatakan, sampel racun yang ditemukan pada jenazah hasil otopsi harus dikirim ke Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW).
“Jika benar racun itu digunakan, sudah seharusnya sampelnya dikirim ke kantor OPCW,” katanya kepada wartawan terkait dengan dugaan penggunaan VX itu kepada Reuters.
Namun, sebuah pengadilan di Malaysia, Rabu (1/3/2017), telah menjerat dua perempuan asal Indonesia dan Vietnam karena terlibat dalam pembunuhan Jong Nam bulan lalu.
Siti Aisyah (25), perempuan warga Indonesia, dan Doan Thi Huong (28), asal Vietnam, dikelilingi puluhan petugas polisi saat mendengarkan dakwaan di ruang sidang pengadilan Kuala Lumpur.
Sebelumnya, kedua perempuan itu dibawa ke pengadilan dengan pengawalan ketat dari kepolisian.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong untuk pertama kalinya bisa dilihat publik sejak ditahan beberapa hari pasca-pembunuhan pada 13 Februari lalu.
Jika keduanya terbukti melakukan pembunuhan di bandara internasional Kuala Lumpur itu, maka Siti dan Huong terancam hukuman mati.
Kedua perempuan itu tiba di sebuah gedung pengadilan yang terpencil di luar Kuala Lumpur dengan pengawalan lebih dari 20 kendaraan polisi.
Saat memasuki ruang pengadilan, kedua perempuan yang mengenakan kaus ini langsung dikerumuni jurnalis yang sudah menanti.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, kedua perempuan itu mengaku telah dengan sadar menggunakan racun ketika mengusap wajah korban. (AP/Reuters/BERNAMA)