Rabu, 1 Oktober 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Seleksi Hakim MK Harus Temukan Negarawan Profesional

Bagaimana tanggapan mengenai pemilihan calon Hakim MK pengganti Patrialis Akbar?

Editor: Johnson Simanjuntak
Richard Susilo
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian kalangan hukum di Indonesia termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD.

Berikut wawancara Tribunnews.com dengan Mahfud MD Selasa ini (28/2/2017).

Bagaimana tanggapan mengenai pemilihan calon Hakim MK pengganti Patrialis Akbar?

"Saya memberi apresiasi yang tinggi kepada Presiden yang telah mentradisikan pemilihan hakim MK melalui seleksi terbuka. Ini penting kalau kita mau mencari negarawan seperti yang dikehendaki oleh UUD 1945," papar Mahfud.

Menurutnya lagi, sudah dua kali pada era Presiden Jokowi ada lowongan hakim MK dan selalu dilakukan seleksi terbuka dan hasilnya juga bagus.

Lalu bagaimana kualitas Tim Seleksi yang sekarang?

"Bagus. Orang-orangnya sudah dikenal luas oleh masyarakat sebagai orang-orang yg bersih dan mengerti masalah MK. Mudah-mudahan mereka bisa menjaring hakim yang benar-benar negarawan dan profesional."

Bagaimana cara seleksinya agar diperoleh hakim MH yang profesional?

"Pansel (panitia seleksi) tak boleh hanya meneliti berkas atau wawancara yang hanya 1 jam. Pansel harus menjejaki track record para calon melalui pendalaman ke lingkungan kerja dan lingkungan keluarga para calon yang telah dilalui sebelum mereka mendaftar."

Selain itu menurutnya, Pansel tak boleh hanya mencocokkan berkas informasi para calon dengan butir-butir persyaratan di dalam UU.

Pansel harus betul-betul melakukan tracking atas kapabilitas atau keahlian yang bersangkutan serta integritas moral yang bersangkutan.

"Itu mutlak diperlukan kalau mau mencari hakim yang negarawan yang sekaligus profesional," tekannya lagi.

Bagaimana cara mengkur seseorang itu negarawan?

"Sulit kalau diukur dengan pasal-pasal dalam UU. Sebab kalau yang ditulis di dalam UU syarat menjadi pejabat itu sama saja antara yang negarawan dan bukan negarawan. Oleh sebab itu menjaring negarawan itu tak bisa menggunakan butir-butir dalam UU melainkan harus dicari dari luar UU. Tepatnya dengan penjejakan track record itu."

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved