Senin, 6 Oktober 2025

Kemenko Maritim Harap Indonesia Menang di Kasus Montara

Gugatan nelayan Rumput Laut di NTT terhadap perusahaan besar minyak di Australia atau yang biasa dikenal dengan Kasus Montara saat ini sedang berjalan

Penulis: Amriyono Prakoso

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, BALI – Gugatan nelayan Rumput Laut di NTT terhadap perusahaan besar minyak di Australia atau yang biasa dikenal dengan Kasus Montara saat ini sedang berjalan di Pengadilan Australia.

Pemerintah melalui Kemenko Maritim berharap bahwa gugatan tersebut dapat dimenangkan oleh para nelayan yang merasa dirugikan oleh perusahaan minyak tersebut.

"Kami berharap sangat, nelayan kita bisa menang dari perusahaan Australia karena pencemaran di Kasus Montara itu sudah sangat luar biasa," ujar Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Dedy Miharja di Bali, Minggu (20/11/2016).

Kasus Montara, merupakan kasus pencemaran lingkungan yang ditengarai sangat merugikan Indonesia terutama para nelayan Rumput Laut yang berada di Flores NTT.

Pasalnya, perusahaan minyak Australia dianggap lalai setelah membiarkan tumpahan minyak dari Kilang Montara di Blok Atlas Laut Timor hingga tujuh tahun, dan menyebabkan berbagai kerugian bagi nelayan rumput laut.

“Pembicaraan antar pemerintah sudah selesai. Ini momentum yang baik bagi Indonesia, jika dapat memenangkan gugatan ini di pengadilan Federal Australia,” kata Dedy.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved