Senin, 6 Oktober 2025

Pertama Kali di Jepang, Pengendara Sepeda Ditangkap karena 2 Kali Pelanggaran

Pertama kali terjadi di Jepang, seorang karyawan swasta akhirnya ditangkap polisi dan disuruh ikut kursus lalu lintas

Editor: Johnson Simanjuntak
Foto Richard Susilo
Pelanggaran naik sepeda yang bisa mengakibatkan penangkapan dan denda sampai dengan 50.000 yen 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pertama kali terjadi di Jepang, seorang karyawan swasta akhirnya ditangkap polisi dan disuruh ikut kursus lalu lintas yang aman dengan bersepeda, serta diharuskan membayar biaya kursus sekitar 5700 yen selama 3 jam.

"Seorang karyawan swasta usia 23 tahun yang berdomisili di daerah Nakano, belum lama ditangkap polisi karena pelanggaran dua kali bersepeda selama dua bulan terakhir," papar sumber Tribunnews.com malam ini (12/11/2015).

Karyawan swasta Jepang itu bulan September lalu terkena pelanggaran bersepeda di persimpangan Suginami yang mengabaikan sinyal lampu lalu lintas di persimpangan jalan.

Kemudian 5 Oktober lalu orang yang sama, dia menabrak seorang wanita usia 30 tahunan di depan stasiun kereta api di daerah Suginamiku Tokyo.

Setelah dilakukan penangkapan dilakukan dengar pendapatnya dalam 11 hari. Hal ini berlaku berdasarkan revisi UU Lalu Lintas Jepang yang efektif sejak Juni 2015.

Komisi Metropolitan Keselamatan Publik Tokyo selama bulan November ini akan meminta para siswa sekolah kalau bisa ikut pelatihan keselamatan karena pengaturan bersepeda sudah sangat ketat saat ini di Tokyo khususnya.

Kecelakaan lalu lintas sepeda tahun lalu di Jepang mencapai lebih dari 100.000 kasus kecelakaan termasuk yang berakibat meninggal pula.

Polisi telah menentukan 14 tindakan pelanggaran bersepeda, antara lain dilarang pakai payung kalau bersepeda, dilarang minum alkohol saat bersepeda, dilarang pakai headphone mendengarkan lagu kalau bersepeda, dilarang telepon saat bersepeda, bersepeda ugal-ugalan ke kanan ke kiri, larangan bersepeda sambil merokok, dan sebagainya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved