Tiongkok Reklamasi Pulau di Laut China Selatan yang Disengketakan
Ditengah sengketa Laut China Selatan, Pemerintah Tiongkok memperkeruh suasana dengan membangun sebuah pulau buatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditengah sengketa Laut China Selatan, Pemerintah Tiongkok memperkeruh suasana dengan membangun sebuah pulau buatan lengkap dengan fasilitas yang menyerupai pangkalan militer.
Berdasarkan citra satelit di akhir Januari kemarin, yang dianalisis oleh IHS Jane Defence Weekly menunjukkan bahwa Pemerintah Tiongkok melakukan reklamasi di tiga lokasi di Kepulauan Spratly, selain dua situs lainnya yang sebelumnya didokumentasikan oleh publikasi pertahanan.
"Dimana sebelumnya terdiri dari beberapa, platform beton kecil, sekarang sudah menjadi sebuah pulau penuh dengan helipad, lapangan terbang, pelabuhan, dan fasilitas untuk mendukung sejumlah besar pasukan," ujar James Hardy, Editor Jane Asia Pasifik, seperti dikutip dari CNN, Rabu (18/2/2015).
"Kita bisa melihat bahwa ini adalah metodis, kampanye terencana untuk menciptakan 'rantai' udara dan laut yang memiliki kemampuan seperti benteng yang mampu melintasi pusat rantai Kepulauan Spratly," ujarnya.
Gambar terbaru menunjukkan untuk pertama kalinya reklamasi di Hughes Reef, sebuah "fasilitas besar" sedang dibangun di atas 75.000 meter persegi tanah reklamasi. Jane juga mengatakan bahwa pembangunan pulau yang signifikan tengah berlangsung di Johnson Selatan dan Gaven Reefs.
"Bangunan-bangunan di Hughes Reef dan Gaven Reefs memiliki pola yang hampir sama: bahwa bangunan alun-alun dengan apa yang tampaknya menjadi sebuah menara anti-pesawat atau radome di setiap sudut. Hal ini menunjukkan bahwa Cina memiliki standar desain fasilitas utama dan membangunnya di setiap pulau-pulau baru."
Hardy mengatakan bahwa Taiwan, Vietnam dan Filipina, juga mengklaim sejumlah kepulauan yang disengketakan, termasuk memodifikasi pulau yang namun tidak melakukan reklamasi lahan dalam skala besar.
Dia mengatakan reklamasi secara teknis akan sedikit mendorong klaim atas pulau-pulau itu di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut, karena harus didasarkan pada fitur alami.
"Dikatakan bahwa jika China menduduki tanah itu dan bersenjata lengkap, maka akan menjadi hampir mustahil bagi siapa pun untuk menantang atau menghapusnya, sehingga hukum internasional bisa menjadi obyek perdebatan terhadap yang satu ini," tutur Hardy.
Pemerintah Tiongkok belum mengeluarkan komentarnya terkait informasi tersebut.
Di bulan November tahun lalu, sejumlah publikasi informasi menyebutkan bahwa Tiongkok sedang membangun sebuah pulau yang didesain memiliki kemampuan untuk mengakomodir pesawat di atas 3.000 meter gagasan terumbu karang Fiery Cross Reef.
Laut Cina Selatan merupakan obyek sengketa teritorial beberapa negara yaitu, Tiongkok, Brunei, Malaysia, Filipina, Taiwan dan Vietnam. Wilayah yang disengketakan meliputi daerah yang kaya cadangan potensial sumber daya alam bawah laut.(CNN)