Marubeni Terbukti Menyogok Pejabat Indonesia dan Anggota DPR Puluhan Juta Yen
Marubeni Corporation, terbukti bersalah melakukan penyuapan terhadap perusahaan Amerika, pejabat Indonesia dan anggota DPR Indonesia.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Perusahaan dagang besar Jepang, Marubeni Corporation, terbukti bersalah melakukan penyuapan terhadap perusahaan Amerika, pejabat Indonesia dan anggota DPR Indonesia, sehingga Departemen Kehakiman Amerika Serikat Rabu (19/3/2014) mengenakan denda 88 juta dolar AS. Demikian diungkapkan Asahi Digital, Kamis (20/3/2014) kemarin.
Marubeni tersandung proyek pembangkit listrik di Indonesia yang terbukti berkolusi dengan perusahaan di Amerika Serikat, pelanggaran Foreign Corrupt Practices Act Amerika Serikat (FCPA).
Menurut Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Marubeni berkolusi dengan anak perusahaan AS dari perusahaan Perancis Alstom terkait pemesanan bisnis pembangkit listrik termal distrik Tarahan Sumatera, Indonesia. Marubeni telah menyuap anggota legislator di Indonesia serta menyuap para eksekutif dari perusahaan listrik milik negara (PLN) pada tahun 2002 dan seterusnya. Penyuapan terbukti dilakukan melalui calo . Jumlah suap belum diungkapkan, namun sekitar beberapa puluh juta yen atau lebih dari beberapa ratus ribu dolar AS kepada broker.
Perintah untuk program tahun 2004, Marubeni menyelesaikan pada tahun 2007 dan mengakui kesalahan tersebut. Empat mantan eksekutif dari Amerika Serikat anak perusahaan Alstom telah dituntut. Dua di antaranya yaitu Frederic Pierucci dan David Rothschild.
"Kami mengambil perhatian sangat serius akan hal ini yang telah menyebabkan situasi seperti ini. Oleh karena itu kami akan terus meningkatkan sistem kepatuhan anti suap menyeluruh," ungkap sumber resmi di Marubeni.
Pada tahun 2012 Marubeni juga terlibat penyuapan kasus lain. Telah diselesaikan dengan Departemen Kehakiman AS untuk keterlibatan Marubeni di dalam penyuapan stakeholder pemerintah mengenai pembangunan (LNG) plant gas alam cair di Nigeria, Marubeni untuk membayar 54,6 juta dolar AS denda karena terbukti melakukan pelanggaran FCPA.
Menurut Kompas.com, di Indonesia, kasus ini telah membawa sejumlah pejabat dan politisi, antara lain politisi PDI Perjuangan, Emir Moeis, menjadi terdakwa korupsi. Emir dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Jaksa menganggap mantan Ketua Komisi IX DPR RI itu terbukti menerima suap 357 ribu dolar AS berikut bunga dari Alstom
Power Incorporated (Amerika Serikat) yang merupakan sekutu Marubeni, melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih. Emir menerima uang itu untuk jasanya membantu memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang) dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan, Lampung.
Setelah kasus penyuapan pejabat dan anggota DPR ini terbukti kuat kemarin, apakah Marubeni tidak akan melakukan penyuapan lagi di Indonesia dalam waktu mendatang, waktu yang akan berbicara.