Polisi Malaysia Perkosa TKW Indonesia
Tiga Polisi Malaysia Pemerkosa WNI Mulai Disidang
Tiga oknum polisi Prai, Penang, Malaysia, yang diduga memperkosa seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia, mulai disidangkan di pengadilan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BUTTERWORTH - Tiga oknum polisi Prai, Penang, Malaysia, yang diduga memperkosa seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia, mulai disidangkan di pengadilan sesi Malaysia.
Mereka masing-masing didakwa telah memperkosa dan memaksa seorang melakukan tindakan seksual, dan dijerat dengan Pasal 376 KUHP Malaysia, dan 377C Bagian Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta hukuman cambuk.
Ketiga terdakwa, yang bernama, Syahiran Romli (21), Nik Mat Sin Lazin (33), dan Remmy Anak Dana (25), mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Seperti diberitakan oleh thestarmalaysia.com, ketiganya dituding memperkosa dan memaksa korban untuk melakukan oral seks di Ruang 4, Barak Polisi Prai pada pukul 06.40-07.30, tanggal 9 November silam.
Hakim Pengadilan Sesi yang menyidangkan kasusnya, Nabishah Ibrahim menetapkan jaminan sebesar 25 ribu Ringgit Malaysia, untuk masing-masing terdakwa.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 12 Desember mendatang, dengan agenda laporan bukti dari saksi.
BACA JUGA: