Senin, 29 September 2025

KPU Batalkan Aturan Merahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Selasa, 16 September 2025 19:56 WIB
Foto #1
KETERANGAN KPU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (kiri) bersama Komisioner KPU Iffa Rosita (kanan) memberikan keteragan pers terkait Keputusan KPU pengecualian informasi di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025). KPU resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU dimana sebelumnya keputusan KPU yang dibatalkan itu berisi ketentuan tentang 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM
Editor Herudin
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title IRWAN RISMAWAN
Date Created 20250916
Credit TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR

Berita Terkait