Mantan Hakim Nonaktif Djumyamto Jalani Sidang Dugaan Korupsi
Kamis, 21 Agustus 2025 14:52 WIB
Foto #1
SIDANG MANTAN HAKIM - Mantan hakim nonaktif Djuyamto menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025). Ia didakwa menerima suap Rp9,5 miliar terkait perkara ekspor minyak goreng. Jaksa menyebut uang itu bagian dari total Rp40 miliar yang diberikan untuk memengaruhi vonis lepas kasus ekspor migor. Suap disebut diberikan bertahap melalui perantara. Sebelumnya, Djuyamto pernah menangani sejumlah perkara besar. Ia tercatat sebagai hakim dalam kasus Novel Baswedan, pembunuhan Brigadir Yosua, hingga praperadilan Hasto Kristiyanto. Tribunnews/Jeprima
Editor | Herudin |
Byline/Fotografer | Jeprima |
Byline Title | JEP |
Category | CLJ |
Supp Category | Korupsi |
Date Created | 20250821 |
Credit | Tribunnews |
Source | Tribunnews |
City | Jakarta Pusat |
Province | DKI Jakarta |
Country | Indonesia |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR