Aturan Ganjil Genap Ditiadakan Selama Cuti Bersama
Selasa, 19 Agustus 2025 07:55 WIB
Foto #4
ATURAN GANJIL-GENAP - Lalu lintas di Tol Dalam Kota ruas Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (18/8/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan meniadakan sementara sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan. Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Warta Kota/Yulianto
Editor | |
Byline/Fotografer | Yulianto |
Date Created | 20250818 |
Credit | Warta Kota |
Province | DKI Jakarta |
Country | Indonesia |
Copyright | @TRIBUNNEWS 2025 |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR