Senin, 29 September 2025

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, 19 Agustus 2025 di 25 Ruas Jalan

Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta mulai hari ini, Selasa, 19 Agustus 2025.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GANJIL GENAP - Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (30/5/2025). Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap pada Kamis (29/5) hingga Jumat (30/5) karena adanya hari cuti bersama dalam rangka Hari Kenaikan Yesus Kristus. Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta mulai hari ini, Selasa, 19 Agustus 2025.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM 

TRIBUNNEWS.COM - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta mulai hari ini, Selasa, 19 Agustus 2025, setelah sempat ditiadakan karena cuti bersama perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 18 Agustus 2025.

Sistem ganjil genap adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor.

Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya boleh melintas di ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil.

Begitu pula sebaliknya untuk pelat genap di tanggal genap.

Tujuan dari sistem ini adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara di ibu kota.

Mengutip dari Instagram @dishubdkijakarta, peniadaan sistem ganjil genap sehari sebelumnya dilakukan karena tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai hari cuti bersama nasional, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Kini, dengan berakhirnya libur nasional, sistem ganjil genap kembali berlaku secara normal di 25 ruas jalan strategis di Jakarta.

Jadwal dan Ketentuan Ganjil Genap

Sistem ganjil genap berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional), dengan dua sesi waktu operasional:

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Bertepatan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

  • Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
  • Sore/Malam: pukul 16.00–21.00 WIB

Sementara itu, pembatasan ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), serta hari-hari libur nasional resmi sesuai keputusan pemerintah.

Daftar 25 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap di Jakarta

Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang kembali memberlakukan sistem ganjil genap hari ini:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Ganjil Genap Jakarta

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan