Senin, 6 Oktober 2025

Aturan Ganjil Genap Ditiadakan Selama Cuti Bersama

Selasa, 19 Agustus 2025 07:52 WIB
Foto #1
ATURAN GANJIL-GENAP - Lalu lintas di Tol Dalam Kota ruas Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (18/8/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan meniadakan sementara sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan. Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Warta Kota/Yulianto
Editor Herudin
Byline/Fotografer Yulianto
Date Created 20250818
Credit Warta Kota
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright @TRIBUNNEWS 2025
KOMENTAR

Berita Terkait