Senin, 29 September 2025

Keterangan Kemendagri Terkait Polemik 4 Pulau Aceh

Senin, 16 Juni 2025 19:15 WIB
Foto #2
EMPAT PULAU ACEH - Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia Bima Arya Sugiarto memberikan konferensi pers usai rapat membahas polemik empat pulau milik Aceh yang masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025). Sebelumnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025 menyatakan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil milik Provinsi Aceh masuk wilayah Provinsi Sumut. Namun Keputusan tersebut ditolak Gubernur Aceh Muzakkir Manaf karena berdasarkan rekam jejak sejarah keempat pulau tersebut milik Aceh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor Herudin
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title IRWAN RISMAWAN
Date Created 20250616
Credit TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR

Berita Terkait