DPR Sahkan UU Tentang Desa dan RUU DKJ
Kamis, 28 Maret 2024 17:01 WIB
Foto #3
Suasana rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang dengan demikian jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, selain itu DPR juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang sehingga Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara atau DKI.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor | Bian Harnansa |
Byline/Fotografer | IRWAN RISMAWAN |
Byline Title | IRWAN RISMAWAN |
Credit | TRIBUNNEWS |
City | Jakarta Pusat |
Province | DKI Jakarta |
Country | Indonesia |
Copyright | copyright |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR