Sabtu, 4 Oktober 2025

Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta

Rabu, 8 Mei 2024 19:20 WIB
Foto #1
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dimana dalam Pasal 24 ayat 2 mengatur tentang pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Editor Herudin
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title IRWAN RISMAWAN
Date Created 20240508
Credit TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright copyright
KOMENTAR

Berita Terkait